MUI bakal punya banyak saingan untuk beri label halal
Merdeka.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus merampungkan Undang Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Pembahasan ini alot sehingga masih belum bisa diputuskan.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Nus Nuzulia Ishak berharap aturan ini bisa cepat rampung. Dengan adanya beleid baru ini, lembaga sertifikasi halal di Indonesia tidak MUI.
"Menurut saya JPH akan memberikan perlakuan sama lembaga sertifikasi, jadi tidak hanya MUI. Bisnis lembaga sertifikasi halal akan banyak," ucap Nus di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/4).
Nus menyarankan DPR segera memutuskan UU JPH agar lembaga sertifikasi halal yang baru bermunculan. Dengan jumlah yang banyak, pelaku usaha akan dimudahkan mendapatkan label halal untuk produknya.
"Kalau MUI lembaga sertifikasi hanya satu. Tapi dengan ini akan banyak lembaga sertifikasi lagi memudahkan pelaku usaha," tutupnya.
Menurut Nus, jumlah lembaga sertifikasi harus banyak dengan tanggung jawab langsung ke Presiden.
"Akan ada suatu lembaga di bawah presiden langsung under guidance atau aturan dari Kementerian Agama. Lagi dibahas terus dan ini memang cukup lama," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaHukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaMencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti
Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca Selengkapnya