MTI: Tarif taksi online harus ikuti aturan pemerintah
Merdeka.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyambut baik ide kemitraan antara perusahaan penyedia aplikasi pemesanan transportasi dengan perusahaan angkutan umum konvensional. Kendati demikian, dia memberikan sejumlah catatan harus dilakukan perusahaan penyedia aplikasi tersebut.
"Meski yang bermitra sudah membentuk badan hukum koperasi, mereka harus mengajukan izin usaha angkutan umum," katanya lewat aplikasi pesan telepon pintar, Minggu (20/3).
Selain itu, lanjutnya, tarif yang berlaku wajib mengikuti aturan pemerintah. Dengan kata lain, operator tidak boleh seenaknya menetapkan tarif.
"Tarif yang dikenakan, termasuk didalamnya komponen biaya yang harus disisihkan untuk KIR kendaraan, perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lainnya," kata wakil ketua Masyarakat Transportasi Indonesia tersebut.
"Juga pengemudinya harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja yang bertujuan demi keselamatan penumpang juga."
Jika sejumlah taksi beraplikasi masih kedapatan tidak memiliki izin usaha operasi angkutan umum. Maka, polisi berhak menilang berdasarkan UU 22/2009.
"Kemenhub dan Dishub tidak punya hak menilang taksi yang beroperasi di jalan yang melanggar aturan." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya