Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Money changer tidak lagi leluasa bisnis transfer dana

Money changer tidak lagi leluasa bisnis transfer dana rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) non-bank alias money changer, tidak boleh lagi menjalankan bisnis transfer dana, kecuali membentuk badan hukum baru. Aturan tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014. Beleid ini menggantikan aturan lama PBI 12/22/PBI/2010.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti memaparkan, pada aturan yang terbit pada 2010, money changer non-perbankan memang diizinkan memberi layanan transfer dana. Tapi keluarnya aturan baru yang berlaku sejak 11 September 2014 ini menghapus kemudahan tersebut.

"Prinsipnya kalau mereka ingin melanjutkan kegiatan transfer dana, mereka harus membuat badan hukum yang terpisah. Artinya kita memberi masa transisi kepada KUPVA sampai 1 Januari 2015, harus memisahkan kegiatan transfer dana dalam PT yang berbeda," ujarnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (23/9).

Layanan transfer dana money changer terbatas buat mengirim Rupiah ke rekening nasabah yang menukarkan mata uang asingnya. Sementara valas tidak boleh langsung ditransfer dengan alasan apapun, serta harus ditransaksikan berupa uang tunai.

Beleid ini keluar, setelah bank sentral memantau bisnis valas selama empat tahun terakhir. Rupanya, banyak money changer menyalahgunakan relaksasi dana transfer untuk Rupiah. "Waktu dia butuh beli valas, pakai baju transfer dana. Terus waktu jual, pakai baju KUPVA-nya lagi. Mereka tidak melakukan manajemen transparan," ungkapnya.

Catatan BI, ada 916 perusahaan money changer beroperasi di Indonesia. Sementara 10 unit usaha sudah membedakan yang fokus usaha pada transfer dana dan untuk penukaran valas. Kini ada 30 perusahaan lain yang jadi incaran bank sentral agar segera memisahkan unit bisnis valasnya, sebelum tahun baru.

Ida menjelaskan, kebijakan BI ini, sesuai UU Transfer Dana, serta aturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memudahkan pemantauan peredaran uang haram. Kalau Dolar Amerika bebas ditransfer, bisa disalahgunakan untuk pencucian uang kejahatan atau pembiayaan terorisme.

Bank sentral mengaku memberi kemudahan pemisahan badan usaha tersebut. KUPVA non-bank boleh pindah usaha menjadi spesialis dana transfer saja. "Kalau mau tetap dua-duanya berjalan tidak apa-apa. Dia tidak perlu izin baru, dia cukup bikin Perseroan Terbatas terpisah, dan tinggal lapor ke BI," katanya.

(mdk/arr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal

Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal

Transaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha ini Rela Keluarkan Rp30 Miliar per Tahun untuk Kembali Muda

Pengusaha ini Rela Keluarkan Rp30 Miliar per Tahun untuk Kembali Muda

Setiap orang pasti ingin selalu terlihat muda, bahkan sampai rela mengeluarkan uang yang banyak.

Baca Selengkapnya
BRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!

BRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!

Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya

Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya

Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya