Menteri Yuddy janjikan gaji ke-13 PNS naik minimal 4 persen
Merdeka.com - Kepastian pengucuran gaji ke-13 buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menemukan titik terang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi memastikan gaji ke-13 bakal dibayar sebelum Lebaran.
"Gaji ke-13, saya sudah menyelesaikan administrasinya. Diusahakan pada bulan puasa aparatur negeri sipil (ASN) sudah mendapatkannya," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (3/6).
Tidak hanya itu, pemerintah juga memutuskan menaikkan besaran gaji ke-13. Surat kenaikan gaji ke-13 tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politisi Partai Hanura ini menyebut besaran kenaikan gaji ke-13 buat PNS minimal 4 persen. Kalaupun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut kenaikannya sebesar 6 persen, Yuddy tidak mempermasalahkannya. Sebab kementerian keuangan lebih memahami perhitungan anggaran negara.
"Sekurang-kurangnya naik 4 persen lah. Itu karena Pak Menteri Keuangan kan lebih paham saja," terangnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaDiharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnya