Menteri Susi ngaku belum lapor harta kekayaan pada KPK
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Susi sudah hampir 10 hari menjabat sebagai bagian kabinet kerja Jokowi-Jk "Belum, belum (melaporkan)," kata Susi di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Susi mengaku sangat sibuk dengan urusannya sebagai menteri sehingga tidak punya waktu untuk melaporkan harta kekayaannya. Susi bahkan berkelakar dia sering diganggu wartawan untuk wawancara. "Belum ada waktu, diganggu kalian," katanya singkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan hingga hari ini belum menerima laporan harta kekayaan para menteri Kabinet Kerja dipimpin Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Padahal KPK sudah mengimbau supaya para menteri Jokowi menunaikan kewajiban itu sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi.
"Belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Priharsa mengatakan beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II sudah melaporkan hartanya selepas menjabat. Terbaru ada dua adalah mantan Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan eks Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal Zaini.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya