Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sri Mulyani Bantah Perppu Corona Kebal Hukum

Menteri Sri Mulyani Bantah Perppu Corona Kebal Hukum Maruf Amin bersama JK dan Sri Mulyani melakukan salam corona. ©Biro Sekretariat Istana Wakil Presiden

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan bukan sebagai peraturan yang kebal hukum. Pernyataan ini, dia sampaikan sekaligus merespon anggapan miring dari sejumlah pihak yang menilai Perppu tersebut kebal hukum.

"Beberapa pihak mengkhawatirkan Perppu ini sebagai peraturan yang kebal hukum. Hal ini tentu saja sangat tidak benar dan sangat disesalkan," kata dia seperti dikutip merdeka.com dari laman instagramnya, Jumat (1/5).

"Ada banyak pihak mempersoalkan Pasal 27 yang dianggap kebal hukum. Sementara pasal ini sama sekali bukan hal baru karena di dalam berbagai produk Undang-Undang (UU), diatur perlindungan hukum serupa, seperti UU Pengampunan Pajak," jelas dia.

Bendahara Negara ini menjelaskan, Perppu ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan memadai, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di dalam mengatasi situasi kegentingan yang memaksa di tengah wabah corona.

Selain itu Perppu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar ancaman yang membahayakan perekonomian nasional ini tidak menjalar menjadi krisis keuangan.

Apalagi, data menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi masyarakat, dan dunia usaha. Dalam situasi ini, maka pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk penyelamatan perekonomian nasional melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN.

Tanpa Perppu, Pemerintah Tak Bisa Mengambil Langkah Penting Dengan Cepat

Perppu ini kemudian diturunkan dalam berbagai peraturan di bawahnya, seperti Peraturan Presiden untuk mengatur relokasi belanja negara, termasuk transfer daerah, dan batas defisit. "Tanpa Perppu ini, Pemerintah tidak bisa mengambil langkah-langkah extraordinary untuk mengatasi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat dengan cepat," jelas dia.

Untuk menjaga itikad baik tersebut, kata dia, maka seluruh pengambilan keputusan pelaksanaan Perppu ini melibatkan semua pihak Pemerintah melalui rapat dengan para menko, sidang kabinet, serta melibatkan Polri dan Kejaksaan.

Pemerintah juga memastikan tidak mengambil keputusan sendiri dan secara intens berkonsultasi dengan DPR dan BPK agar penerapannya dapat dilakukan secara tepat, kehatian-hatian, dan penuh tanggung jawab.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Istana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur
Istana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur

Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya