Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Perhubungan: Transaksi di pelabuhan wajib pakai Rupiah

Menteri Perhubungan: Transaksi di pelabuhan wajib pakai Rupiah bongkar muat peti kemas. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Setelah menteri koordinator perekonomian,  Chairul Tanjung mengancam bakal mempidanakan pihak-pihak yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi di pelabuhan, Kementerian Perhubungan langsung merespon.

Menteri Perhubungan Ervan Ernest Mangindaan angkat bicara soal kewajiban menggunakan Rupiah dalam transaksi di Pelabuhan. Dia menyadari, penggunaan dolar dalam transaksi akan memberatkan pengusaha sekaligus melemahkan Rupiah.

"Kalau mau mengikuti fluktuasi dolar susah pegang kalau pakai rupiah. Rupiah lah jadi panduannya dan sudah ada di Indonesia, kalau pakai asing tergantung fluktuasi. Transaksi Rupiah sudah pasti," ujar Mangindaan di Kantornya, Jakarta, Kamis (10/7).

Mangindaan mengaku sudah mengeluarkan instruksi untuk container handling charge (CHC) wajib menggunakan rupiah di pelabuhan dalam negeri. Artinya, setiap transaksi di pelabuhan yang berada di wilayah hukum Indonesia wajib menggunakan rupiah. Semisal, jika CHC besarannya Rp 30.000, maka saat nilai dolar naik maka tarif tersebut otomatis tidak berubah.

"Saya sudah instruksikan pakai rupiah di pelabuhan," katanya.

Ketentuan penggunaan Rupiah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Rupiah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI.

Kemudian, sanksi diatur tegas dalam pasal 33 UU No 7 tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengancam jika otoritas pelabuhan dan pedagang masih menggunakan valas, sanksinya akan langsung dipidana.

"Jelas nanti sanksi pidana dalam UU. Ke depan tidak akan ada peringatan. Sudah capek, (praktik ini) sudah lama. Capek di peringatin sudah lama. Sudah kebanyakan peringatan. Sekarang cuma sosialisasi," ujar Chairul Tanjung, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/7).

Pemerintah berjanji saat masa sosialisasi usai, penegak hukum akan langsung melakukan razia pelanggaran. Masa sosialisasi diberikan waktu selama tiga bulan.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal

Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal

Transaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.

Baca Selengkapnya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya