Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Jonan perpanjang waktu untuk 13 maskapai tambah modal

Menteri Jonan perpanjang waktu untuk 13 maskapai tambah modal Ignasius Jonan. Novita Intan Sari©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan memperpanjang batas waktu untuk maskapai menambah ekuitas atau modal mereka. Dari data Kementerian, saat ini masih terdapat 13 maskapai mempunyai modal minus yang terdiri dari penerbangan berjadwal dan non berjadwal.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan memberi tenggat waktu selama dua bulan agar maskapai bisa memenuhi syarat ekuitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri No.18/2015 dan No.45/2015. Jonan memberi perpanjangan waktu hingga 30 September 2015 dari jadwal semula 31 Juli 2015 bagi maskapai yang bertekad menambah modalnya.

"Ada 13 maskapai penerbangan yang memiliki ekuitas negatif. Mereka (maskapai penerbangan berjadwal dan non berjadwal) diberikan waktu akhir September untuk bisa memenuhi persyaratan," ujar Jonan saat acara 'Konferensi Pers Equity Airlines' di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (5/8).

Dia menambahkan, komitmen maskapai untuk menambah modal telah dituangkan ke dalam surat pernyataan kesanggupan. "Para maskapai tersebut harus bisa memenuhi persyaratan seperti surat, administrasi bukti setoran, konversi utang menjadi saham," jelas dia.

Sejauh ini, Jonan mengatakan baru satu maskapai dari 13 maskapai yang ekuitasnya negatif sudah menyerahkan surat pernyataan kesanggupan untuk menyuntikkan modal per 30 September 2015, yaitu Batik Air.

Dari data Kemenhub, 13 perusahaan penerbangan dimaksud terdiri dari lima maskapai niaga berjadwal, lima maskapai sewaan, dan tiga maskapai kargo. Rinciannya, Indonesia AirAsia, Batik Air, TransWisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas.

Kemudian Air Pasifik Utama, JohnLin Air Transport, Asialink Cargo Arline, Ersa Eastern Aviatio, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Services, dan Cardig Air.

Sekadar diketahui, karena kewajiban memenuhi standar modal dalam waktu tidak lebih dari satu bulan, sempat beredar analisa yang menyebutkan bahwa AirAsia diprediksi bakal menghentikan operasionalnya di Indonesia. Pengamat penerbangan Maybank-Kim Eng, Mohshin Azis menyebut AirAsia membutuhkan tambahan modal sekitar Rp 3 triliun untuk memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Mohshin memprediksi AirAsia tidak akan bisa mendapatkan tambahan modal hingga waktu yang ditentukan pemerintah Indonesia yaitu pada 31 Juli 2015 mendatang.

"Tidak ada negara di dunia yang menerapkan aturan ini. Tidak ada yang bisa memenuhi tenggat waktu yang ditentukan pemerintah (termasuk AirAsia)," ucap Azis seperti dilansir dari CNBC di Jakarta, Rabu (8/7).

Prediksi itu langsung buru-buru direspon pihak AirAsia. Mereka memastikan prediksi itu tidak benar dan AirAsia Indonesia bakal terus melayani penumpang di dalam negeri. Kewajiban memenuhi standar modal akan dijalankan.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir Pastikan Bantuan Pangan Beras Disalurkan hingga Juni 2024

Menko PMK Muhadjir Pastikan Bantuan Pangan Beras Disalurkan hingga Juni 2024

Program bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut ASN hingga TNI-Polri Pindah ke IKN Mulai Juli 2024

Jokowi Sebut ASN hingga TNI-Polri Pindah ke IKN Mulai Juli 2024

Jokowi mengatakan pemerintah terus mengejar agar pembangunan hunian untuk ASN dan personel hankam bisa rampung pada November 2024.

Baca Selengkapnya