Menteri Hanif Akui Pemerintah Belum Susun Draf Revisi UU Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Ribuan buruh menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Salah satu poin tuntutannya yakni menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, hingga kini pemerintah belum menyusun draf revisi undang-undang yang dituntut oleh buruh kemarin. Menurutnya, pemerintah masih membuka ruang diskusi agar revisi nantinya mengakomodir keinginan semua pihak.
"Ya kalau usulan nanti saja, kalau dari buruh usulan ini, dari pengusaha usulan ini, ya itu nanti pasti akan dikaji dulu. Tapi intinya kalau terkait revisi UU Ketenagakerjaan saya sampaikan tidak ada, prosesnya belum ada, drafnya belum ada, konsepnya belum ada," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10).
Dia juga tidak menegaskan secara jelas, bahwa revisi undang-undang ketenagakerjaan menjadi prioritas untuk diselesaikan. "Ya di Indonesia ini banyak hal yang prioritas. Ya memang kalau soal UU Ketenagakerjaan ini jadi perhatian semua pihak," jelasnya.
Menurutnya, perhitungan upah buruh dilakukan dengan melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk tahun ini sama seperti yang dilakukan pada tahun ini. "Ya kita lihat, pertumbuhan ekonomi dan angka inflasinya saja," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaKetum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya