Menteri ESDM teken aturan pembelian BBM subsidi non-tunai
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) siap menjalankan mekanisme pembelian BBM subsidi secara non-tunai. Pasalnya, Menteri ESDM Jero Wacik disebut sudah meneken revisi Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM bersubsidi.
"Revisi perman itu soal non-cash. Sudah keluar, tapi belum sampai di saya," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng di kantornya, Jakarta, Selasa (22/4).
Transaksi pembelian BBM subsidi non-tunai itu meliputi pemakaian kartu debit dan uang elektronik, semisal Flazz BCA atau e-money Bank Mandiri. Kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi.
"Kalau dari situ kan bisa ketahuan, segmentasi subsidi sudah tepat sasaran atau enggak," ungkapnya.
Tahun lalu, uji coba pembelian BBM subsidi non-tunai dilakukan di tiga SPBU Pertamina. Saat itu BPH Migas telah melibatkan Bank Mandiri dan Bank BCA.
Kala itu, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo mengira mekanisme tersebut akan mudah dilakukan di seluruh Indonesia. SPBU tinggal menyediakan EDC atau mesin gesek kartu dari perbankan.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan mengeluarkan kartu khusus bagi pemilik kendaraan.
"Di kartu itu terekam nama, alamat, nomor STNK. Saat gesek kartu, otomatis akan tercatat di bank. Dari situ ketahuan beli di mana saja, satu minggu beli berapa banyak," kata Susilo.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaIni tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menjelaskan isu pemangkasan subsidi BBM untuk makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya