Menperin Usul 430 Perusahaan Bisa Nikmati Harga Gas Murah Mulai 1 April 2020

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang bisa menikmati harga gas di level USD 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (18/3).
Berdasarkan Perpres 40/2016, ada delapan sektor yang mendapatkan harga gas sebesar USD 6 per MMBTU, yakni industri petrokimia, industri kaca (glassware), industri kaca lembaran, industri keramik, industri sarung tangan karet, industri baja, industri oleokimia, dan industri pupuk. Dari delapan sektor tersebut, sebelumnya Kemenperin sudah memasukkan 88 perusahaan.
Selain itu, Menperin telah mengusulkan sebanyak 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut. Sektor ini meliputi industri logam, industri otomotif, industri permesinan, industri makanan, minuman, dan refinery – minyak goreng, industri ban, serta industri pulp dan kertas.
"Pada prinsipnya, Bapak Presiden menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut," jelas Menperin.
Menperin telah memperhitungkan kebutuhan gas industri pada tahun ini sebesar 2400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD). Sedangkan untuk tahun depan kebutuhannya akan mencapai 2600 MMSCFD, dan pada tahun 2024 kebutuhannya sebesar 3600 MMSCFD.
Sementara itu, produksi gas dari dalam negeri diperkirakan sekitar 7000 MMSCFD. "Jadi kalau kami lihat, kebutuhan gas industri sebetulnya pada 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional," imbuhnya.
Ketersediaan Gas Industri
Menperin melanjutkan, saat ini pemerintah juga memperhatikan ketersediaan pasokan gas industri. Termasuk secara paralel mengeksplor lebih dalam lagi tentang opsi ketiga, yakni berkaitan dengan importasi gas agar ada harga yang kompetitif di dalam negeri.
Opsi pertama, yaitu mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi yang kedua, pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO).
"Tentu, ini yang akan kami pelajari untuk bisa segera dilaksanakan di daerah Sumatera. Sebab, di daerah Sumatera paling tidak sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU di Aceh dan Lampung," jelasnya.
Ke depan, pemerintah akan mengintensifkan upaya-upaya strategis untuk membangun infrastruktur-infrastruktur, termasuk akan mengundang pihak swasta, sehingga harga gas industri bisa ditekan menjadi USD 6 per MMBTU.
Kemudian kami sampaikan juga, bahwa Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk setiap saat melakukan evaluasi dan monitoring, agar kebijakan gas 6 dollar ini memang tepat sasaran, jelasnya.
"Tentu juga harapan kami bahwa kebijakan yang akan dimplementasikan pada 1 April ini akan membawa industri semakin tinggi performance-nya," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca Selengkapnya
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya
Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Menperin Tak Hadir di Rapat, Kelanjutan Program Harga Gas Bumi Murah Masih Tanda Tanya
Kepastian program HGBT ke depannya memang harus mencapai quorum antara dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menperin.
Baca Selengkapnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya