Menperin Target 9.000 Produk Alkes Punya Sertifikat TKDN di Atas 1 Persen
Merdeka.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan sekitar 9.000 produk khusus untuk alat kesehatan (alkes) memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 1 persen ke depannya.
"Kita targetkan sekurang-kurangnya produk yang bersertifikat TKDN di atas 1 persen ada 9.000 produk baru," kata Menperin Agus dalam konferensi pers Upaya Peningkatan Penggunaan PDN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6/).
Dia menjelaskan, jika produk alkes memiliki nilai TKDN di atas 1 persen, artinya produk dalam negeri tersebut wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.
Agar target tersebut tercapai, Kemenperin telah memberikan program fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis yang tentunya bisa dimanfaatkan oleh para produsen dalam negeri. Sehingga proses produksi produk alkes bisa berjalan dengan baik.
Hingga kini, Terdapat 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan, di antaranya Hospital Bed Electric yang memiliki TKDN 29,88-49,73 persen, Hospital Bed Hydraulic yang memiliki TKDN 36,34 persen, Arm Sling, Tensimeter, Infusion Pump, EKG, dan banyak lainnya.
Namun dari 79 produk prioritas ini, masih ada beberapa produk yang belum punya TKDN. "Jumlah ini masih dalam tahap awal dan akan ditambah sampai maksimal sesuai kebutuhan penggunaan dalam negeri," ujarnya.
Dorong Belanja Produk Dalam Negeri
Di sisi lain Kemenperin mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Program Substitusi Impor 35 persen pada 2022.
Menperin menegaskan, untuk dapat semaksimal mungkin menyerap produk dalam negeri, diperlukan dukungan kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam melaksanakan program substitusi impor tersebut, termasuk antaranya Penerapan P3DN secara tegas dan konsisten.
"Program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional dan menjadikan indonesia negara tangguh dan mandiri," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan TNI-Polri dan ASN soal Netralitas: Sumpah Itu di Atas Instruksi Atasan
Anies meyakini, TNI-Polri hingga ASN bakal bersikap netral sesuai sumpah dan UUD 1945 untuk tidak memihak
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca Selengkapnya