Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair

Menpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair Abdullah Azwar Anas. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjawab mengenai kapan cairnya Tunjangan Hari Raya untuk PNS. Menurutnya, kemungkinan THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran.

"Pokoknya sebelum lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Azwar menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pemberian THR PNS. "Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," terangnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dirinya juga akan menggelar konferensi pers khusus mengenai ketentuan pembayaran THR karyawan swasta pada besok Selasa (28/3).

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7, saya kira besok ya," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Ida melanjutkan, konferensi pers tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB di kantor Kemenaker. Nantinya, dia akan menandatangani surat edaran (SE) tentang penetapan THR. "Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya.

Politisk PKB ini mengingatkan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan masa pembayaran THR. Pihaknya bakal mengawasi hal ini melalui Satgas. "Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Ida.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952  dan Berlaku hingga Kini

Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.

Baca Selengkapnya
Sudah Terlihat Kepadatan Arus Kendaraan di Berbagai Titik, Begini Kondisi Terkini  Arus Mudik di Jateng

Sudah Terlihat Kepadatan Arus Kendaraan di Berbagai Titik, Begini Kondisi Terkini Arus Mudik di Jateng

Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-2 Lebaran

Baca Selengkapnya
Ternyata Masih Banyak PNS Senior Susah Adaptasi dan Terjebak Masa Lalu

Ternyata Masih Banyak PNS Senior Susah Adaptasi dan Terjebak Masa Lalu

Menteri PANRB Azwar Anas membeberkan masalah yang dihadapi PNS.

Baca Selengkapnya
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal

Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal

Hal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya