Menkop Teten Yakin Sertifikasi Halal Bisa Naikkan Omzet UMKM
Merdeka.com - Kementerian Agama melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan 9 Kementerian dan Lembaga. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap kerjasama ini akan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli.
"Saat ini ada 321 triliun alokasi belanja pemerintah untuk 2020, yang memang oleh pak Presiden diprioritaskan untuk produk UMKM termasuk makanan minuman di kementerian dan Lembaga. Saya ingin berterima kasih setinggi-tingginya untuk pak Kementerian Agama untuk inisiatif ini," kata Teten di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurutnya, adanya penandatanganan ini akan disambut oleh pelaku UKM, mengingat banyak pelaku UKM yang ingin ikut standarisasi termasuk sertifikat halal. Dia pun akan mempermudah sistem pendaftaran agar bisa menyentuh seluruh pelaku UMKM.
Dia menjelaskan, UMKM yang memiliki sertifikasi halal, rata-rata pendapatannya mengalami kenaikan hingga 8,53 persen. Dengan demikian, UMKM perlu sertifikasi produk halal untuk mempercepat kesiapan UMKM dalam mengakses pasar pengadaan barang dan jasa di LKPP, maupun akses pasar lainnya.
"Sebanyak 766 UMKM terfasilitasi sejak 2015-2019 dan dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,53 persen, jadi memang sertifikasi ini memberikan keyakinan juga bahwa produk UMKM telah memenuhi standar halal," imbuhnya.
Dalam nota kesepahaman ini disepakati beberapa hal berupa kemudahan maupun fasilitas sertifikasi halal, dan juga pemberlakuan tarif khusus afirmasi yaitu 0 rupiah dengan kriteria omzet di bawah Rp 1 miliar. "karena memang mereka ini membutuhkan proteksi dan afirmasi sehingga kebijakan nol rupiah ini akan menggembirakan bagi UMKM," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaMenurut Mentan, pertanian semakin maju karena dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca Selengkapnya