Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkop Teten Segera Salurkan Banpres Tahap Dua untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro

Menkop Teten Segera Salurkan Banpres Tahap Dua untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro Menkop UKM Teten Masduki. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) tercatat telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada 9,1 juta pelaku Usaha Mikro dengan dana nilai masing-masing sebesar Rp2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, hingga hari ini penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro mencapai hampir 100 persen dari target Rp22 triliun dana yang disiapkan. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kembali mengawal penyaluran tahap kedua.

"Ini yang kedua kalinya kami berkorodinasi dengan pimpinan KPK mengenai implementasi bantuan produktif usaha mikro. Kita tahu program ini diluncurkan di akhir minggu ketiga Agustus untuk 9,1 juta Usaha Mikro yang unbankable sebesar 2,4 juta. Hari ini sudah mencapai hampir 100 persen. Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini," tegas MenkopUKM Teten Masduki, dalam jumpa pers di KPK Jakarta, ditulis Rabu (7/10).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Pembiayaan Hanung Harimba Rachman dan Staf Khusus MenkopUKM Riza Damanik.

Menurutnya, pada pekan ini penambahan tahap kedua Banpres produktif untuk usaha mikro akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha. Teten mengatakan, total penyaluran akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

"Di data kami, yang minta 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro," katanya.

MenkopUKM menjelaskan, kerja sama dengan KPK dilakukan untuk mengawal agar program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat berjalan tepat sasaran dan merata. Dia mengaku, penyaluran tahap pertama berjalan baik dan cepat.

"Kami ingin KPK terus bekerja bersama mengawal program ini dengan tuntas. Kami pahami KPK sangat fokus terhadap program ini, agar tepat sasaran, karena memang sangat dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selama ini pelaksanaannya cukup baik dan cepat. Dan hampir tidak ada isu negatif, seperti salah sasaran. Sistem kami masih bisa mengendalikan program ini agar tepat sasaran," tuturnya.

Teten mengakui, tahap kedua Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah disetujui pada 2 minggu lalu, bahkan dana telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan rencananya akan mulai disalurkan pada pekan ini.

Kawal Penyaluran

Menteri Teten juga berharap KPK ikut mengawal dan mendampingi rencana restrukturisasi kelembagaan di KemenkopUKM. Nantinya, kata Teten, hal tersebut akan dituangkan dalam sebuah nota kerjasama atau MoU.

"Kami juga sampaikan rencana restrukturisasi kelembagaan. Harapannya, KPK turut serta mendampingi, dan akan ditindaklanjuti dalam MoU," ucapnya.

Dia mengharapkan, desain struktur baru KemnekopUKM yang akan dilaksanakan dapat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kementerian.

"KemenkopUKM siap melakukan program restrukturisasi kelembagaan, dengan bekerja sama dengan KPK, agar desain struktur baru KemenkopUKM dapat lebih fokus tupoksinya, dan dapat menjadi role model, mulai dari proses rekrutmen hingga pengadaan SDM," tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya siap mengawal program tersebut. Menurut Ghufron, KPK akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.

"Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran. KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan," tambahnya.

KPK juga menyediakan portal jaga.go.id untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini dan permasalahan Covid-19.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun

Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya