Menkop Teten Minta UMKM Kurangi Brand Produk untuk Ciptakan Nilai Tambah
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta kepada seluruh Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat mengurangi brand atau merek produk di masing-masing jenis usahanya. Upaya ini dilakukan untuk menghasilkan nilai tambah terhadap produk UMKM itu sendiri.
"Jadi kita perlu mengkonsolidasi produk UMKM jangan terlalu banyak juga brandnya," katanya ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (13/1).
Dia mencontohkan, di Yogyakarta, Jawa Tengah kehadiran produk Bakpia Patok sangat mudah untuk dijumpai. Namun sayangnya banyak sekalian brand atau merek yang di ditawarkan oleh para UMKM. Sehingga banyaknya merek dengan produk yang sama secara otomatis akan membuat harga menjadi tidak sehat.
"Tapi merek terlalu banyak puluhan, akibatnya perang harga di antara mereka. Nah ini kan jadi tidak sehat. Kalau mereka kemudian kita dorong berkoperasi dan punya beberapa brand saja bisa menambah nilai," katanya.
Terkait hal ini, Menteri Teten mengaku sudah menganjurkan kepada para kepala dinas di berbagai daerah supaya bisa mengonsolidasikan agar brand-brand produk UMKM dapat dikurangi. Sehingga tercipta manfaat dan nilai tambah bagi para pelaku usaha.
Omnibus Law Permudah UMKM Bentuk Perseroan Terbatas
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa melalui omnibus law pemerintah nantinya akan mempermudah izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi perseroan terbatas (PT). Ini dilakukan agar meningkatkan daya saing UMKM.
"Ini untuk memudahkan UMKM untuk membuat lembaga berbasis hukum ini akan diproteksi terhadap kebangkrutan. Jadi kalau UMKM mengalami kebangkrutan, tapi dapurnya (rumah tangga) tidak terganggu. Ini masuk di dalam omnibus law," kata Menko Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).
Menko Airlangga mengatakan, selama ini, untuk mendirikan Perseroan Terbatas ada batasan minimal yakni mencapai Rp 50 juta. Nantinya, biaya minimal tersebut akan dilepaskan untuk memudahkan UMKM menjadi Perseroan Terbatas sendiri.
"Nah itu tentu tujuannya adalah untuk melindungi para pengusaha UMKM dari kebangkrutan. Kalau kemarin dengan usaha tanpa badan usaha maka kalau bangkrut keluarganya ikut bangkrut. Kalau ini kan unit usahanya saja, sama di level playing field dengan perusahaan-perusahaan besar," jelas dia.
Secara aturan jelas, Menko Airlangga tidak merincikan lebih dalam. Hanya saja kata dia, regulasinya nanti akan masuk dalam undang-undang omnibus law.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaSido Muncul bersama Kemenkop UKM berkomitmen untuk saling bahu membahu membantu para petani herbal dan UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca SelengkapnyaKulit berminyak membutuhkan pelembap yang tepat untuk mengatasinya. Berikut cara memilih produk yang tepat!
Baca SelengkapnyaMemang kontribusi sektor kriya memang tidak sebesar subsektor kuliner atau fesyen tapi masih berpotensi untuk pertumbuhan.
Baca SelengkapnyaPpenghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen TASPEN dalam mendukung kemajuan dan pengembangan UMKM
Baca SelengkapnyaRencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya