Menko PMK Usul Harga Rapid Test Buatan Dalam Negeri Dijual Rp75.000
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan agar harga alat rapid test dalam negeri dipatok sebesar Rp75 ribu.
Hal ini dilakukan agar rapid test dalam negeri bisa lebih terjangkau dan tidak membebani masyarakat.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020, di mana tarif pemeriksaan rapid test dibatasi sampai Rp150.000 saja.
"Maksimum Rp150.000, harga kita upayakan kita tekan semakin rendah, saya sudah sampaikan kepada kepala BPPT Rp75.000. Ini kan bisa jadi patokan riil di lapangan, kalau ada produk yang harganya di atas ini, kan tidak laku," ujarnya saat diminta keterangan oleh wartawan di Gedung Kemeko PMK, Kamis (9/7).
Muhadjir menyebutkan, karena diproduksi dalam negeri, rapid test kit yang dinamakan RI-GHA tersebut akan memiliki harga yang lebih murah dibanding test kit impor. Pihaknya siap bersaing dan banting harga jika suatu saat harga produk rapid test impor lebih murah dari produk buatan dalam negeri.
"Saya yakin produk dalam negeri nanti rapid test lebih murah, mampu bersaing dan siap-siap, kalau ada produk luar yang banting harga, kita juga siap-siap banting harga," ujarnya.
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan pihaknya bersama Kemenristek akan terus menindaklanjuti untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri tanpa harus bergantung produk luar.
"Kita perlu ada revolusi mental untuk mencintai produk sendiri dan percaya diri dengan produk dalam negeri," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenko PMK Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Penyakit Menular Hewan ke Manusia
Penyakit menular dari hewan ke manusia seperti rabies, antraks, leptospirosis, flu burung semakin meningkat.
Baca SelengkapnyaKemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda
Luhut mengaku kabar kenaikan pajak hiburan ini sudah didengarnya sejak lama.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya