Menko Luhut Usul Tersangka Kasus Jiwasraya Dimiskinkan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya untuk dimiskinkan. Bukan hanya dijerat hukuman penjara.
"Kalau saya usul, bisa gak ini pelakunya dimiskinkan supaya kapok," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat (17/1).
Sebagai warga biasa, dia berpikir jika dihukum penjara hanya beberapa tahun. Sementara aset yang dimiliki para tersangka akan tetap berbunga.
"Kalau penjara 5 tahun duitnya (aset milik tersangka) berbunga terus. Kan sayang duit digitu-gituin terus," ujarnya.
Luhut mengaku dari laporan dan informasi yang didapat, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN sudah memiliki struktur penanganan. Memang perlu ada langkah-langkah yang harus diambil dan ditindak.
Dia menambahkan, kasus Jiwasraya ini sudah lama terjadi, hanya tidak segera ditindak. Sehingga banyak juga yang salah. "Jadi ya salah juga, dengan teknologi yang sekarang, kita bisa ketahuan," kata Luhut.
Gara-gara kasus ini kata Luhut, banyak pihak yang akhirnya saling bersinggungan. Nama Presiden Joko Widodo pun ikut dalam pusaran kasus ini. "Presiden enggak mau dikait-kaitkan dengan istana, ngapain presiden ngurus yang begini, beliau enggak mau," kata Luhut.
Kejagung Periksa Pejabat PT Hanson International
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa tiga pejabat PT Hanson International. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi Jiwasraya.
Tiga orang tersebut adalah Direktur Independen PT Hanson International Adnan Tabrani, Sekretaris PT Hanson International, Jumiah dan Sekretaris Komisaris PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, Jani Irenawati.
"Ya ada pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Jumat (17/1).
Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro, Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa (14/1).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku kabar kenaikan pajak hiburan ini sudah didengarnya sejak lama.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaSemakin bertambahnya usia, semakin banyak permasalahan yang mungkin dialami seseorang. Salah satunya adalah munculnya rasa kesepian.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnya