Menko Kesra: Mobil dinas isi Premium harus kena sanksi
Merdeka.com - Menko Kesra Agung Laksono menilai, larangan kendaraan operasional kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tidak bisa hanya imbauan saja.
Pihaknya setuju jika mobil dinas yang terbukti menggunakan BBM bersubsidi diberi sanksi. "Harus ada sanksi tegas," ujar Agung di Jakarta, Kamis (5/4).
Fenomena kendaraan dinas yang menggunakan premium juga terjadi di daerah-daerah. Untuk itu, pihak yang paling tepat untuk dikenakan sanksi adalah pemerintah daerah. Agung mengatakan, sanksi diberikan kepada kepala daerah jika ada mobil pelat merah milik pemda yang menggunakan premium. "Sanksinya diserahkan kepada daerah," tegasnya.
Agung menegaskan, kendaraan dinas operasional pemerintah tidak selayaknya menggunakan BBM bersubsidi. "Konsumsi BBM bersubsidi untuk plat merah itu tidak layak," tegasnya.
Dengan tertundanya kenaikan harga BBM bersubsidi, konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah adalah mencari tambahan anggaran. Pemerintah harus ekstra keras mencari tambahan anggaran rata-rata Rp 5 triliun sebulan. "Ini karena tidak ada kenaikan BBM, tapi konsumsi cenderung naik," tutupnya.
(mdk/oer)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Menko Airlangga soal Kabar Mensos Risma Tak Dilibatkan Program Bansos
Menko Airlangga membantah jika Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak dilibatkan dalam perencanaan bantuan sosial (bansos).
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina Patra Niaga juga berinovasi untuk memastikan BBM dan LPG subsidi bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaTanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnya