Menko Darmin akui target pajak pemerintah terlalu tinggi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah tahun ini, terlalu tinggi. Sebagai bukti, penerimaan pajak hingga September 2015 baru mencapai 53,02 persen dari target.
"Target pajak, harus diakui ketinggian. Pasti ada short (short fall/selisih) nya meski beda. Ada yang bilang Rp 250 triliun, Rp 220 triliun, Menteri Keuangan bilang Rp 120 triliun atau Rp 160 triliun. Intinya semua sepakat akan ada shortfall," ujar Darmin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).
Pemerintah mencatat, per September lalu, penerimaan pajak baru Rp 686,27 triliun atau 53,02 persen dari target tahun ini. Lebih rendah ketimbang realisasi periode sama tahun lalu sebesar Rp 688,27 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama menjelaskan, penerimaan pajak minus migas mencapai 51,94 persen atau sebesar Rp 646,55 triliun. Ini lebih besar ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 628,70 triliun.
"Kami memang selama ini lebih prefer untuk bicara nonmigas karena penerimaan migas tahun ini memang jauh lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya, alasannya sudah sangat jelas karena memang nilai kuantitasnya menurun dan juga nilai tukarnya malah sekarang naik ya tapi memang sebenarnya impornya yang lebih rendah daripada yang sebelumnya," jelas Mekar di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10).
Mekar memaparkan, penerimaan PPh non migas terbesar berasal dari pajak pengusaha atau PPh pasal 25/29 badan yang mencapai Rp 206,89 triliun. Itu sekitar 32 persen dari total penerimaan pajak non-migas .
Diikuti pajak atas penghasilan pemberi kerja mencapai Rp 155,17 triliun atau 24 persen dari total penerimaan pajak non-migas.
"Kalau dilihat besaran, yang paling besar penerimaan kita memang untuk jenis PPh non migas itu dari PPh pasal 25/29 Badan. Kemudian PPh pasal 21 itu sebesar 24 persen."
Selain itu, PPh Final mencapai Rp 122,84 triliun atau 19 persen dari total penerimaan pajak non-migas. PPh Final adalah pajak tak dapat dikreditkan untuk deposito, tabungan, obligasi, dan lainnya.
Lalu, penerimaan PPh pasal 22 impor sebesar 9 persen, PPh pasal 26 sebesar 8 persen, PPh pasal 23 sebesar 6 persen. Kemudian PPh pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) sebesar 1 persen, PPh pasal 22 biasa 1 persen dan lainnya 0 persen.
"Walaupun kalau kami lihat posisinya, PPh pasal 22 Biasa maupun PPh pasal 22 Impor itu pertumbuhannya negatif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi juga mengapresiasi pencapaian PNM yang mencapai telah mencapai target pada 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaDi sisa waktu jabatan enam bulan, Ma'ruf mengakui apabila ada sejumlah target pemerintah yang belum tercapai.
Baca SelengkapnyaPemerintah kini berupaya mengejar capaian target angka kemiskinan yang dipatok turun sekitar 6,5 hingga 7,5 persen dari total sekitar 26 juta jiwa di tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah pemilih di Jatim saat ini mencapai 31,4 juta. Jatim juga merupakan salah satu kunci dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaAngka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai Pilpres satu putaran menghemat anggaran negara sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaUntuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat ini berharap, target tersebut bukan sekadar capaian program Kementerian ATR/BPN saja.
Baca Selengkapnya