Menko Airlangga Sebut Buruh Sudah Menerima Aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sudah berdialog dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia mengklaim para buruh telah menyetujui aturan dalam omnibus law itu.
"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini. Mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," kata Menko Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, penolakan dari serikat buruh sebelumnya terjadi karena ada perbedaan persepsi mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yaitu, mengenai upah per jam.
"Jadi beberapa hal yang kemarin dibahas dengan konfederasi, beberapa hal yang memang informasinya belum sampai, ada perbedaan persepsi mengenai informasi," ujarnya.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa formulasi upah per jam hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun. Sebab, selama ini informasi yang beredar adalah upah per jam berlaku untuk seluruh buruh.
"Jadi yang diatur (di omnibus law) adalah untuk entry level tenaga kerja," ucapnya.
Turut Dibahas Jaminan BPJS dan Aturan Lembur
Selain itu, dia menyebut para buruh akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui aturan baru ini. Namun, Menko Airlangga memastikan bahwa program ini bukan untuk menggantikan pesangon Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). "Jadi ini on top daripada PHK pesangon," tuturnya.
Dia menuturkan lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, ada fleksibilitas waktu kerja. Kendati begitu, aturan lembur 40 jam kerja seperti UU saat ini akan tetap berlaku.
"Pemerintah akan memberikan dengan pelaksanaan daripada perudang-undangan ini. Akan ada terkait dengan sweetener terhadap pengupahan. Jadi ada hal baru yang akan diberikan kepada para pekerja," jelas Menko Airlangga.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaReaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus
Dia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaAirlangga Pastikan Bansos Tak Terkait Pemilu: Ini Program Setiap Bulan dan Tahun
Bansos yang disalurkan pemerintahan tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaProgram Kartu Prakerja 2024 Segera Dibuka, Peserta Dapat Insentif Rp4,2 Juta
Untuk pengumuman lebih lanjut soal pembukaan progra Kartu Prakerja akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaAirlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu
Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja
Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca Selengkapnya