Menhub minta tarif angkutan umum naik bertahap
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi menyatakan akan ada kenaikan tarif angkutan maksimal 20 persen sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kenaikan tarif angkutan tidak dapat dihindari karena solar ikut naik sebesar Rp 1000 per liter yang akan menjadi Rp 5.500 per liter.
Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengatakan kenaikan 20 persen adalah kenaikan maksimal. Namun jika angkutan menaikkan lebih 20 persen maka Mangindaan meminta menaikkannya secara bertahap.
"Naik 10 persen - 20 persen. 20 persen maksimal. Karena dia hanya satu komponen (BBM) dari sepuluh komponen. Paling bawah 10 persen paling atas 20 persen. Kalau lebih dari itu saya minta bertahap," ucap Mangindaan ketika ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (13/6).
Kenaikan 20 persen diumpamakan misalnya tarif angkutan darat saat ini adalah Rp 507 per km, nanti akan naik naik menjadi Rp 560 per kim. Berarti kenaikan hanya Rp 60 rupiah per km. "Kalau perjalanannya 1000 km berarti naik Rp 60 ribu," ungkapnya mencontohkan.
Kementerian Perhubungan selaku regulator akan memantau tarif angkutan darat yaitu angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), kereta api, serta angkutan penyeberangan laut. Meski demikian, bagaimana skema kenaikan angkutan di daerah akan tergantung kepala daerah masing-masing.
"Kalau daerah itu bupati atau walikotanya masing-masing," tutupnya
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaPanen Bergeser, Mendag Tak Bisa Pastikan Harga Beras Turun Dalam Waktu Dekat
Pemerintah terus berupaya mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaTarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca Selengkapnya