Mengintip cara hitung klaim asuransi motor korban begal
Merdeka.com - Maraknya aksi perampasan sepeda motor secara paksa atau biasa disebut begal, membuat masyarakat dirundung kekhawatiran. Selain takut dilukai atau dibunuh, masyarakat juga takut kehilangan motor kesayangan.
Masyarakat tidak perlu takut kehilangan motor jika ikut asuransi. Motor yang hilang atau dirampas akan diganti pihak asuransi selama pembayaran premi lancar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan aksi pembegalan merupakan kasus lama yang kembali terkuak. Dia meminta masyarakat tetap tenang karena pihak asuransi bakal mencover klaim tersebut.
"Kami bisa mengganti kerugian masyarakat karena aksi pencurian motor (begal) bisa digantikan dengan uang tunai," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (6/3).
Julian memaparkan secara umum penghitungan ganti rugi motor yang hilang. Kebanyakan pihak asuransi akan memotong 10 persen dari harga motor korban begal.
"Kami ada hitungannya, misal si korban punya motor dengan harga Rp 10 juta maka akan dipotong 10 persen, jadi si korban dapat uang sebesar Rp 9 juta," jelas dia.
Agar asuransi cepat cair, korban harus melengkapi beberapa syarat yang diperlukan. Salah satunya surat kehilangan dari pihak kepolisian. Jika syarat lengkap, pencairan klaim dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.
"Pertama ya ada surat kehilangan kepolisian, surat pemblokiran jadi semua dokumen yang dari kepolisan sudah lengkap bisa kami proses," ungkapnya.
Nantinya pengajuan klaim asuransi tidak bisa diwakilkan, dan harus yang bersangkutan yang mencairkan proses klaim tersebut. Pasalnya, akan lebih rumit jika diwakilkan. "Pemiliknya harus datang sendirinya," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya