Mengenal Redenominasi Rupiah, Rencana Pemerintah yang Tak Kunjung Terealisasi
Merdeka.com - Pencarian terkait redenominasi uang Rupiah di mesin google mengalami peningkatan pada Senin (20/3) kemarin. Menyusul, kesiapan Bank Indonesia (BI) terkait penerapan kebijakan redenominasi tersebut.
"Kami Bank Indonesia siap mengikuti keputusan Pemerintah dalam hal ini," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Kantornya, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/3).
Meski begitu, dia belum bersedia memberikan informasi terkait pelaksanaan redenominasi uang Rupiah. Yang pasti BI selalu siap untuk menerapkan rencana besar di sektor keuangan tersebut.
"Kami belum dengar sih (waktunya), tapi kalau diminta pemerintah kita siap," ungkapnya.
Lantas apa itu redenominasi?
Melansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Maka dapat disimpulkan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang. Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada 25 Agustus 1959. Saat itu, uang pecahan Rp500 dan Rp1.000 diturunkan nilainya menjadi Rp50 rupiah dan Rp 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen.
Tidak Mengurangi Nilai Mata Uang
Sementara redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang. Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi.
"Jadi sanering itu bukan redenominasi," tulis Kemenkeu.
Secara teknis uang yang sudah diredenominasi, jumlah angkanya akan mengecil tapi nilainya tetap sama. Misalnya redenominasi pada uang Rp10.000, setelah dilakukan redenominasi, maka tiga angka di belakang akan hilang, penulisannya berubah Rp10 saja dan nilai uang masih sama dengan sepuluh ribu rupiah.
"Jika kita biasanya membeli susu seharga Rp10.000 per kaleng, setelah redenominasi rupiah, maka harga tersebut berubah Rp10 per kaleng," jelas Kemenkeu.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah. Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?
Utang luar negeri pemerintah pada November 2023 sebesar USD 192,6 miliar atau tumbuh 6 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya tiga persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaTernyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun
Realisasi peredaran uang selama masa Pemilu 2024 hanya mencapai Rp67,14 triliun, atau lebih rendah dari perkiraan BI sebesar Rp68 triliun.
Baca SelengkapnyaPelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres
Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca SelengkapnyaNaik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun
Posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya