Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Program Dana Pensiun, Ragam Jenis dan Manfaatnya

Mengenal Program Dana Pensiun, Ragam Jenis dan Manfaatnya Ilustrasi pensiunan. ©2012 Shutterstock/Kurhan

Merdeka.com - Dana Pensiun merupakan lembaga hukum (pemerintah atau swasta) yang mengelola program pensiun. Program pensiun yang dimaksud merupakan dana iuran dari peserta atau pemberi kerja. Iuran tersebut dikelola Badan Dana Pensiun sebagai bentuk investasi untuk memperoleh keuntungan.

Dikutip dari Finansialku.com, dengan mengikuti program pensiun, para pekerja dapat tetap menerima penghasilan pada masa pensiunnya nanti. Selain itu, program dana pensiun diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, sehingga peserta dapat terus termotivasi untuk giat bekerja sebelum masa pensiunnya tiba.

Program dana pensiun juga seringkali digunakan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawannya yang sudah lama bekerja padanya. Pekerja yang termotivasi juga merupakan aset yang berharga bagi perusahaan.

Selain itu, hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat. Berdasarkan UU. No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Dana Pensiun dibagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Artinya, program pensiun diselenggarakan oleh orang atau suatu badan yang mempekerjakan karyawan sebagai pendirinya (perusahaan). Biasanya, DPPK adalah perusahaan-perusahaan yang jumlah karyawannya sudah cukup banyak.

Perusahaan skala besar seperti ini bisa mendirikan DPPK sendiri atau bekerja sama dengan lembaga lain. DPPK dapat menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Seluruh iuran PPMP bersumber dari gaji karyawan yang dipotong oleh perusahaan. Iuran yang terkumpul tersebut harus dikelola DPPK sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku.

Manfaat pensiun DPPK bisa diambil apabila peserta mengundurkan diri (resign) atau sudah memasuki masa pensiun. Adapun iuran peserta dengan rumus bulanan adalah sebesar tiga kali penghasilan dasar pensiun dengan memperhitungkan besar persentase faktor penghasilan per tahunnya. Sedangkan rumus sekaligus memperhitungkan faktor penghasilan per tahun dalam bentuk desimal.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jika mendirikan DPKK tidak memungkinkan, perusahaan dapat mengikutkan karyawannya sebagai peserta DPLK. DPLK adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa dan disahkan Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan PPIP.

Dengan kata lain, DPLK tidak menyelenggarakan PPMP. Besaran iuran pada PPIP berasal dari potongan gaji karyawan dan kontribusi perusahaan. Dana yang terkumpul tersebut akan diinvestasikan sehingga hasilnya dapat ditambahkan ke dana peserta.

Peserta DPLK tidak hanya perusahaan, tetapi bisa juga pekerja mandiri seperti wirausahawan/i atau pekerja lepas. Manfaat pensiun di DPLK bisa dicairkan pada saat peserta sudah memasuki masa pensiun. Ada tiga jenis pensiun berdasarkan pemberian manfaatnya:

● Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Rata-rata usia pensiun normal di Indonesia adalah 55 tahun.

● Pensiun dipercepat karena situasi dan kondisi tertentu, misalnya PHK. Minimal usia pensiun dipercepat mencairkan manfaat pensiunnya adalah 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal.

● Pensiun cacat, yaitu pensiun karena peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya tetap dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui seolah olah karyawan tersebut pensiun di usia pensiun normal.

Salah satu daya tarik menjadi peserta DPLK adalah tidak adanya pajak penghasilan yang dikenakan pada hasil investasi DPLK. Namun, manfaat yang akan didapatkan tidak terlalu banyak sebab iuran sudah ditetapkan dan sering kali lebih menguntungkan pihak pemberi kerja.

Ada pula beberapa program pensiun di bawah DPLK dan DPPK, di antaranya:

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PMPP)

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) merupakan program pensiun yang menetapkan rumus tertentu atas manfaat yang akan diterima oleh peserta ketika sudah mencapai usia pensiun. PMPP hanya bisa diselenggarakan oleh DPPK.

Besaran iuran untuk program ini adalah 2,5 persen x masa kerja x gaji pokok.

2. Program Pensiun Iuran Pasti

Program pensiun ini bisa dijalankan oleh DPPK ataupun DPLK. Program pensiun ini dianggap lebih menguntungkan untuk perusahaan pemberi kerja. Hal ini disebabkan karena risiko investasi ditanggung sendiri oleh peserta, dan perusahaan tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian apabila investasi yang dipilih peserta mengalami kerugian. Jadi Harus Pilih yang Mana?

Jika Anda seorang pekerja di perusahaan yang memiliki DPPK, Anda mungkin tidak perlu pusing memikirkan program pensiun apa yang perlu Anda ikuti. Hanya saja manfaat yang Anda peroleh pada masa pensiun nanti bisa jadi tidak mencukupi kebutuhan.

Oleh sebab itu, ada baiknya Anda menyiapkan dana pensiun tambahan melalui investasi mandiri, seperti surat berharga, reksadana, saham, dan/atau properti.

Anda bisa berkonsultasi dengan ahlinya supaya terhindar dari risiko yang membahayakan dana pensiun Anda. Jika Anda lebih tertarik dengan DPLK, Anda perlu teliti dalam memahami profil produk PPIP yang ditawarkan calon DPLK Anda.

Silakan pilih produk dengan manfaat yang Anda harapkan yang tentu saja disesuaikan dengan kemampuan Anda membayar iuran.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif
5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif

Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.

Baca Selengkapnya
Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia
Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia

Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Mengenal Pomosda Nganjuk, Pesantren Modern Tertua di Indonesia yang Punya Program Ngaji Tani
Mengenal Pomosda Nganjuk, Pesantren Modern Tertua di Indonesia yang Punya Program Ngaji Tani

Pesantren ini terkenal dengan program pemberdayaan masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ungkap Merdeka Finansial Bukan Sekedar Impian Bagi Perempuan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ungkap Merdeka Finansial Bukan Sekedar Impian Bagi Perempuan

Menteri Bintang mengatakan perempuan adalah kekuatan bangsa yang akan menentukan pembangunan Indonesia di masa depan.

Baca Selengkapnya