Mendag Enggar Ingin E-commerce Jual Produk Lokal Tiap Awal Bulan
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berencana untuk e-commerce hanya menjual produk lokal tiap awal bulan. Hal ini untuk mendukung penjualan produk lokal, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Kalau satu bulan satu kali saja, satu hari saja, (e-commerce) hanya memasarkan dan penjualannya untuk produk dalam negeri, itu bermanfaat sekali," ujar Enggar di Jakarta, Minggu (6/10).
Dia mengaku, tidak ingin memberikan larangan karena bisa memancing resistensi dan protes dari luar negeri. Namun, e-commerce adalah cara paling mudah dan murah untuk memajukan bisnis UMKM. Dia juga mengajak kadin, para asosiasi, dan anak-anak muda untuk merumuskan rencana ini.
Dia juga menyiapkan hukuman sosial bagi pihak yang melanggar, dengan cara mengumumkan nama e-commerce yang tidak mengikuti komitmen.
"Bagi mereka yang masih melanggar komitmennya ya kita umumkan ramai-ramai. Hukuman sosial lebih berat Dan diasingkan. Nanti kalau namanya Indonesia kita panggil James. Kenapa panggil James? Ya supaya kelihatan asing saja," imbuhnya.
Untuk rencana awal, Kemendag akan melakukan kurasi produk lokal yang dapat dijual di awal bulan itu demi menjaga kepercayaan konsumen. Enggar pun optimistis konsumen akan makin berpihak pada produk lokal ketimbang impor agar ekonomi RI tetap terjaga di tengah perang dagang.
"Saya rasa pada suatu titik saya yakin kesadaran itu akan semakin meningkat di tengah situasi global yang makin tidak menentu," jelas Enggar.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaTikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Baca SelengkapnyaSepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingin Mengembangkan Bisnis Online? Yuk, Kenali 5 Jenis Iklan Digital Favorit!
Yuk, ketahui beberapa jenis iklan yang bisa dilakukan melalui platform digital.
Baca SelengkapnyaAjak UKM Cirebon untuk Gabung di Kanal ‘Harbolnas’, Lazada Berkomitmen Dukung Penjual Fesyen Lokal
Ratusan UKM fesyen yang tergabung dalam Mall UKM Cirebon memiliki toko digital dan berjualan di Lazada.
Baca SelengkapnyaBanyak E-Commerce Punya Fitur Berbagi Video dan Live Streaming, Benarkah Melanggar Permendag?
Menurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag.
Baca SelengkapnyaMasih Ada Fasilitas Transaksi di Media Sosial TikTok, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran
Masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia tidak ada dalam aturan.
Baca SelengkapnyaKemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Penyebab Beras Langka di Indomaret dan Alfamart
Bulog akan tingkatkan distribusi beras SPHP ke pasar-pasar tradisional maupun program pasar murah demi tekan harga beras.
Baca Selengkapnya