Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti Dahlan Iskan buka-bukaan soal upeti untuk DPR

Menanti Dahlan Iskan buka-bukaan soal upeti untuk DPR Dahlan Iskan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat tengah memasuki masa reses. Masa di mana para wakil rakyat kembali ke daerah pemilihannya untuk mendengar aspirasi langsung.

Tapi, sejumlah anggota DPR berencana menggelar rapat di saat masa reses. Salah satunya karena pernyataan mengenai adanya oknum anggota DPR yang meminta upeti dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Pernyataan itu dilontarkan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

DPR berencana memanggil Dahlan untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut."Dalam masa reses ini, kita akan panggil Pak Dahlan. Nanti minta izin melalui surat Pimpinan DPR. Mudah-mudahan datang, kita akan undang karena ada undang-undangnya. Kita minta alasan dan penjelasannya," kata Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (29/10).

Dahlan sendiri sudah menyatakan kesiapannya jika dipanggil DPR untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus mengklarifikasi pernyataan yang dilontarkannya.

"Kalau diminta oleh DPR saya lakukan," ungkap Dahlan ketika ditemui di kampus UIN, Tangerang, Senin (29/10).

Mantan Dirut PLN ini sangat siap jika dirinya diminta DPR untuk membuka nama tersebut. "Tergantung permintaannya. Sepanjang diminta, saya nunggu panggilan DPR," tegasnya.

Dahlan menuturkan, dia tidak berniat melakukan fitnah dengan mengeluarkan pernyataan soal anggota DPR yang meminta upeti ke perusahaan BUMN. Untuk memperkuat pernyataannya tersebut, Dahlan sudah menginstruksikan anak buahnya yakni para direksi perusahaan BUMN untuk mengungkap yang sejujurnya jika diminta klarifikasi.

"Aku tidak fitnah. Tapi kalau DPR menghendaki untuk mengungkap, saya akan ungkap. Tapi tunggu panggilan dari mereka. Tergantung, kalau direksinya ya direksinya, kalau saya ya saya,"� jelas Dahlan.

Dahlan mengaku sudah lama menemukan praktek permintaan upeti dari anggota DPR ke perusahaan BUMN. Dahlan merasakan sendiri hal itu ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN. Namun, Dahlan mengaku tidak pernah memberikan upeti kepada DPR.

"Sudah lama menemui seperti itu. Saya tidak kasih dan ini dijalanin saja. Tapi kan nyatanya kan jalan aja (proses PLN)," ujar Dahlan.

Ke depannya, dia yakin bisa meminimalisir permintaan upeti atau tawaran kongkalikong dari anggota DPR. Sebab, memiliki 'pegangan' untuk meminimalisir praktek kongkalikong dengan DPR. Senjata Dahlan adalah Surat Edaran 542 yang isinya larangan bagi pemerintah maupun direksi-direksi perusahaan BUMN tidak kongkalikong dengan DPR.

Apa isi surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang jadi andalan Dahlan? Berikut sepenggal isi surat edaran tersebut:

"Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014," tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.

"Bila ada konsekuensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah akan dipotong� atau dibintangi�, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya," lanjut Dipo.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani: InsyaAllah Kita Semua Terpilih Kembali

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani: InsyaAllah Kita Semua Terpilih Kembali

Puan berpesan agar seluruh pihak dapat menyukseskan Pemilu serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu

Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya