Menaker Sebut UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan Penangguhan Pembayaran Upah
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kepastian dalam skema pengupahan. Salah satunya terkait dengan penangguhan upah oleh perusahaan dan juga pengupahan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran UMP. Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja," jelas dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10).
Disamping itu, untuk meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan bagi sektor usaha dan UMKM.
"Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM kita dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," jelas dia.
Dia menegaskan, dalam memberikan perlindungan itu tidak harus hanya kepada pekerja formal saja. Tapi juga harus memastikan bagi sektor UMKM.
UMK Tetap Ada
Di samping itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Dia mengatakan memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku. "Terdapat penegasan variabel dan formula, berdasarkan inflasi. Selain itu UMP kab/kota juga tetap dipertahankan," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi saja atau inflasi.
"Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tulis Pasal 88D ayat 2 UU Cipta Kerja.
Meski demikian, formula perhitungan upah minimum secara detail itu nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. "Upah minimum sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis Pasal 88E.
Dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan, kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaMenaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha
Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya