Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Sebut UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan Penangguhan Pembayaran Upah

Menaker Sebut UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan Penangguhan Pembayaran Upah Menaker Ida Fauziyah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kepastian dalam skema pengupahan. Salah satunya terkait dengan penangguhan upah oleh perusahaan dan juga pengupahan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran UMP. Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja," jelas dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10).

Disamping itu, untuk meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan bagi sektor usaha dan UMKM.

"Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM kita dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," jelas dia.

Dia menegaskan, dalam memberikan perlindungan itu tidak harus hanya kepada pekerja formal saja. Tapi juga harus memastikan bagi sektor UMKM.

UMK Tetap Ada

Di samping itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Dia mengatakan memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku. "Terdapat penegasan variabel dan formula, berdasarkan inflasi. Selain itu UMP kab/kota juga tetap dipertahankan," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi saja atau inflasi.

"Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tulis Pasal 88D ayat 2 UU Cipta Kerja.

Meski demikian, formula perhitungan upah minimum secara detail itu nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. "Upah minimum sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis Pasal 88E.

Dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan, kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya