Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Catat Upah Buruh Merosot & Pengangguran Meningkat jadi 7 Persen Imbas PPKM

Menaker Catat Upah Buruh Merosot & Pengangguran Meningkat jadi 7 Persen Imbas PPKM Job Fair. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengatakan berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), selama pandemi covid-19 upah buruh mengalami penurunan sebesar 5,20 persen atau menjadi Rp2,76 juta.

"Sektor ketenagakerjaan merasakan imbas pandemi Covid-19 yang cukup besar, rilis data Sakernas menunjukkan upah buruh mengalami penurunan 5,20 persen, atau menjadi 2,76 juta rupiah," kata Menaker, dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6).

Penurunan upah sejurus dengan meningkatnya laju tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1,84 persen dari Agustus 2019 menjadi 7,07 persen. Ini menandakan lesunya aktivitas produksi akibat adanya pembatas sosial yang menghambat mobilitas, baik bahan produksi atau juga barang yang siap untuk dijual oleh perusahaan.

Menurutnya, di tengah situasi seperti ini dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak baik itu Pemerintah, Institusi Pendidikan, Kesehatan, akademisi, dukungan swasta dan masyarakat sangat penting untuk bersama menstabilkan kembali kondisi ekonomi, serta menggerakkan kembali sektor ketenagakerjaan agar terwujud kesejahteraan masyarakat.

"Oleh sebab itu pelaksanaan Digital Karir Expo di masa sekarang ini merupakan suatu upaya yang sangat bermanfaat dan berkontribusi terhadap penciptaan peluang bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Selain itu, kata Menaker, perusahaan juga dapat memperoleh kandidat yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi jabatan yang ditawarkan. Selain aman pelaksanaan, Digital Karir Expo ini dinilai lebih efisien, karena akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan baik oleh pencari kerja, perusahaan bahkan penyelenggara.

"Saya merasa sangat berbahagia karena Pelaksanaan Digital Karir Expo telah memanfaatkan salah satu layanan pada Sisnaker/SIAPkerja yaitu jobfair.kemnaker.go.id yang merupakan subsistem dari karirhub, dengan menggunakan layanan ini data perusahaan dan pencari kerja sampai dengan penempatan tenaga kerja dapat terdokumentasi dan terlapor dengan baik dan mudah," ungkapnya.

Disisi lain, Menaker menegaskan bahwa Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian juga dilarang di Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

"Hal ini perlu saya sampaikan karena masih terdapat lembaga-lembaga swasta dan Event Organizer (EO) menyelenggarakan kegiatan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair), Apabila terdapat pungutan biaya kepada pencari kerja sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Reporter: TiraSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur

Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya