Masyarakat mulai tinggalkan uang tunai
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mencatat, tren penggunaan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus meningkat. APMK terdiri dari kartu ATM, ATM-Debit, dan Kartu Kredit.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi mengatakan, penggunaan APMK sudah tidak asing lagi di masyarakat.
"Melihat tren dari pilihan cara bertransaksi, saat ini bisa dibilang alat pembayaran menggunakan kartu menjadi salah satu favorit para konsumen. Tidak perlu repot bawa uang tunai, banyak promo-promo menarik," kata Rosmasya di Makassar, Sabtu (12/4).
Menurut data Bank Indonesia, hingga akhir 2013, jumlah APMK tercatat sebanyak 104.553.973 atau meningkat dari tahun 2012 yang sebanyak 92.569.720. Sedangkan volume transaksi APMK sepanjang 2013 mencapai 3.749.307.179 dengan rata-rata harian mencapai 10.272.074. Angka ini meningkat dari volume transaksi sepanjang 2012 yakni 3.045.688.161 dengan rata-rata harian mencapai 8.321.552.
Untuk nominal transaksi, BI mendapati angka yang fantastis. Sepanjang tahun 2013, nominal transaksi APMK mencapai lebih dari Rp 4.020 triliun dengan rata-rata nominal transaksi harian mencapai lebih dari Rp 11,01 triliun. Angka ini meningkat dari nominal transaksi di tahun 2012 yang sudah mencapai angka lebih dari Rp 3.266 triliun dengan nominal transaksi harian mencapai lebih dari Rp 8,92 triliun.
Sementara untuk tahun berjalan di 2014 ini, mulai Januari hingga Maret 2014, BI mencatat jumlah kartu sudah bertambah menjadi 107.762.159. Untuk volume transaksi selama 3 bulan pertama 2014 mencapai 994.433.045 dengan nominal transaksi sudah mencapai lebih dari Rp 1.075 triliun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaMencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaUmumnya, sebelum berangkat ke luar negeri, masyarakat menukarkan rupiah dengan mata uang negara yang akan dituju.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaUang tidak hanya berguna sebagai alat pembayaran. Fungsi turunan uang menjelaskan beragamnya kegunaan uang.
Baca Selengkapnya