Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat Indonesia Rentan Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong

Masyarakat Indonesia Rentan Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong investasi. shutterstock

Merdeka.com - Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro menyebut bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih terbilang rendah dan belum merata. Hal tersebut menyebabkan berbagai elemen masih rentan menjadi korban penipuan atau investasi ilegal.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan OJK pada tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen. Angka ini naik dari 29,7 persen pada tahun 2016.

"Hal ini menunjukkan perbaikan yang signifikan meskipun masih belum dapat dikatakan ideal," kata Ari Kuncoro dikutip dari Antara, Senin (11/10).

Dia mengatakan, peran OJK menjadi sangat krusial dalam aspek ini. Masyarakat tentunya tidak perlu menghabiskan banyak waktu guna memastikan legalitas sebuah produk investasi. Proses harus dibuat lebih mudah, sehingga masyarakat merasa berada di pasar yang adil.

"OJK perlu terus memberikan solusi sebagaimana yang saat ini sudah dilakukan seperti penyertaan logo dan klaim OJK pada produk dan institusi keuangan yang telah memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK," katanya.

Dari sisi regulasi, OJK memiliki tantangan besar untuk tetap mendorong inovasi keuangan digital dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, keadilan, dan keterbukaan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

"OJK harus terus menghadirkan inovasi-inovasi kebijakan untuk mengikuti perkembangan teknologi yang terkini dan terbaik di tingkat lokal dan global," ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menyampaikan bahwa digitalisasi sektor keuangan hampir terjadi di semua bidang.

Transformasi digital berkembang sangat pesat mulai dari bidang traveling dengan memesan tiket secara online, bidang entertainment dengan menonton film secara online dan bisa mengunduhnya, bidang shopping dengan berbelanja online di Bukalapak, Lazada, Shopee, dan lainnya, dan bidang transportasi dengan memesan ojek online seperti Gojek, Grab, dan sebagainya.

10 Perekonomian Terbesar Dunia

Pada tahun 2030, Indonesia akan menjadi salah satu dari 10 perekonomiaan terbesar di dunia. Terdapat 45 juta penduduk Indonesia yang dikategorikan sebagai kelas menengah dan diperkirakan pada tahun 2030, angka ini akan mencapai 135 juta.

Kemudian, terdapat 55 juta penduduk Indonesia yang dikategorikan sebagai skill workers dan diperkirakan pada tahun 2030, angka ini akan mencapai 113 juta.

Regulator Fintech di Indonesia yaitu OJK (P2P Lending, inovasi keuangan digital, dan securities crowdfunding), Bank Indonesia (e-payment, e-wallet, dan e-money), Kementerian Perdagangan RI (e-commerce), BAPPEBTI (cryptoasset dan platform trading emas digital), Kementerian Keuangan (aplikasi perpajakan), Kementerian Sosial RI (social crowdfunding), dan Kementerian Koperasi dan Digital (sedang menunggu peraturan dari otoritas terkait).

"OJK berkomitmen untuk menyediakan ekosistem fintech yang memadai, mulai dari penyediaan regulatory sandbox, model pengawasan market conduct, kolaborasi asosiasi fintech, perlindungan konsumen yang merupakan konsen utama OJK, penyediaan ‘fintech center-OJK’, regulatory framework, dan light touch and safe harbor," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara

Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara

Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024

Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024

Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
Investasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas

Investasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas

Banyak masyarakat Indonesia yang memilih berinvestasi pada emas di tengah gempuran beragam pilihan investasi lain.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Badan Otorita Ungkap Alasan Minimnya Korea Selatan Investasi di IKN Nusantara

Badan Otorita Ungkap Alasan Minimnya Korea Selatan Investasi di IKN Nusantara

Korea Selatan menempati peringkat 6 dengan 9 LOI terkait investasi di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya