Masih Masa Pengalihan, Kewenangan Pengawasan Kripto Masih Ada di Bappebti
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tugas baru untuk mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto dan koperasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang sudah disetujui Desember 2022 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menegaskan, pengawasan terhadap perdagangan aset kripto masih berada ranah Bappebti.
Didid mengatakan, pengesahan RUU tersebut memiliki masa transisi sekitar 2 tahun. Dan selama rentang itu, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah sekitar 6 bulan. Dan selama masa transisi itu pula, Didid menegaskan pengawasan Bappebti terhadap aset kripto tetap berjalan.
"Selama pengalihan ini belum ada arahan dari Bapak Menteri (Menteri Perdagangan). Jadi tetap pembinaan perizinan pengawasan (aset kripto) tetap ada di Bappebti," ujar Didid di kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Setelah dua tahun masa transisi berjalan, Didid mengatakan bahwa kewenangan pengawasan yang dilakukan Bappebti masih cukup banyak seperti sistem resi gudang, transaksi berjangka komoditi, lelang komoditi. Item-item ini menurut Didid masih membutuhkan pengawasan intensif mengingat masih terdapat beberapa kecurangan.
"Dalam masa transisi selama 2 tahun ke depan Bappebti tetap akan menjaga industri ini agar tetap berkembang dan perlindungan masyarakat tetap terjaga," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, DPR bersama pemerintah sepakat pengawasan transaksi kripto dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, pengawasan ini dilakukan oleh Bappebti.
"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jumat (15/12).
Dia menjelaskan, pemindahan ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat makin kuat khususnya di dalam aspek perlindungan investor atau konsumen. Namun, kewenangan OJK mengawasi transaksi kripto, belum dapat dilakukan usai pengesahan RUU PPSK. Sri mengatakan, perlu waktu untuk transisi atas pengalihan kewenangan dalam hal pengawasan.
"Diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti dengan baik serta optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan," ucapnya.
Bersamaan dengan itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengawasan OJK bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi. "Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.
Sementara untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi. "Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKetua TKN Prabowo-Gibran Temui Mensesneg Pratikno, Bahas Tim Transisi Pemerintahan?
Rosan Roeslani menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg Jakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya