Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Berlaku Habis, KKP akan Perbarui Rencana Aksi Konservasi Sidat

Masa Berlaku Habis, KKP akan Perbarui Rencana Aksi Konservasi Sidat Sidat. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) telah mengevaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Sidat periode 2016-2020. Evaluasi ini diperlukan untuk pembaharuan RAN Konservasi Sidat periode berikutnya yakni 2021-2025.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menjelaskan RAN Konservasi Sidat perlu segera diperbarui karena masa berlaku RAN konservasi periode I tahun 2016-2020 telah berakhir. Terlebih, sejak 2020 KKP telah menetapkan sidat sebagai jenis ikan yang dilindungi terbatas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.

"Sebagai arahan dan acuan bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan upaya konservasi sidat secara terintegrasi, RAN Konservasi Sidat sebelumnya perlu dievaluasi dan perlu disusun kembali untuk periode berikutnya," ujar Tari di Jakarta, Minggu (12/9).

Tari menambahkan, dari 19 spesies dan subspesies sidat yang ada di dunia, 9 spesies di antaranya berada di Indonesia.

Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan bahwa sumber daya ikan di Indonesia, termasuk sidat yang beragam ini perlu dikelola secara bertanggung jawab agar lestari dan memberi kemakmuran bagi masyarakat nelayan sidat.

"Penerapan prinsip-prinsip konservasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya sidat diharapkan dapat memberikan jaminan bagi keberlanjutan sumber daya sidat di Indonesia," imbuhnya.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menguraikan terdapat enam sasaran, lima strategi, dan 23 rencana aksi yang termuat dalam RAN Konservasi Sidat periode I tahun 2016-2020. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan KKP pada Kamis (2/9) lalu bersama para pemangku kepentingan terkait, lebih dari 70 persen rencana aksi telah dilaksanakan.

Selanjutnya, beberapa masukan dan rekomendasi penting pun perlu segera dilakukan. Pertama, perlunya penyediaan data dan informasi potensi sumber daya ikan sidat di daerah sebaran utama (barat Sumatera, selatan Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Papua).

Kedua, peningkatan jumlah kegiatan penelitian terkait sumber daya ikan sidat untuk penetapan habitat penting, pembangunan jalur sidat (eel way), keberhasilan restoking, dan sebaran jenis ikan sidat. Ketiga, penetapan habitat penting ikan sidat untuk menjamin indukan sidat di Teluk Tomini, pantai selatan Jawa, dan barat Sumatera.

Keempat, peningkatan populasi ikan sidat melalui kegiatan restoking dan rehabilitasi habitat di daerah sebaran utama. Kelima, peningkatan implementasi pemanfaatan ikan sidat yang berkelanjutan. Ke enam, perlunya membuat jalur sidat pada bendungan yang menjadi alur ruaya ikan sidat.

Ketujuh, peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi. Kedelapan, melibatkan kearifan lokal dalam konservasi sidat, dan kesembilan adalah peningkatan dukungan pihak terkait dalam pelaksanaan program konservasi sidat.

Andi menuturkan, sidat memiliki siklus hidup yang unik. Sidat menghabiskan stadia dewasanya di perairan tawar baik di sungai atau di danau, dan akan bermigrasi untuk memijah di laut dalam, kemudian mati setelah proses pemijahan tersebut. "Sifat katadromus sidat membuat ikan sidat sulit berkembang biak dengan cepat. Populasinya akan sulit pulih jika sudah terganggu," ujarnya.

Untuk itu, Andi mengharapkan RAN Konservasi Sidat periode berikutnya harus benar-benar menjadi acuan dan dilaksanakan oleh para pihak, terutama oleh instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan sehingga sumber daya ikan sidat dapat terjaga dari habitatnya.

"RAN Konservasi Sidat periode berikutnya harus dilegalisasi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti halnya RAN Konservasi Mamalia Laut dan RAN Konservasi Hiu Paus," tandasnya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Program ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Telan Anggaran Rp824 M, Jokowi Resmikan 3 TPA di Jatim: Dapat Kurangi Masalah Sampah

Telan Anggaran Rp824 M, Jokowi Resmikan 3 TPA di Jatim: Dapat Kurangi Masalah Sampah

Dapat mengurangi permasalahan sampah, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Baca Selengkapnya