Mantan menteri usul semua mobil wajib gunakan Pertamax
Merdeka.com - Upaya pemerintah untuk mengontrol jebolnya alokasi anggaran subsidi energi dinilai masih belum berhasil hingga saat ini. Hal ini dapat dilihat dari maraknya mobil mewah yang mengisi BBM bersubsidi.
Pemerintah didorong bersikap tegas terhadap mobil mewah yang mengisi bahan bakarnya dengan premium. Mantan Menteri Perdagangan Rahardi Ramelan menilai, sudah seharusnya pemerintah melarang semua mobil menggunakan BBM jenis premium. Kecuali untuk angkutan umum.
“Kalau ingin mengontrol BBM, semua mobil roda 4 selain pelat kuning dilarang beli bensin premium. Tidak peduli punya pemerintah atau bukan pemerintah,” ungkap Rahardi ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (9/4).
Dia menegaskan, jika pemerintah bisa menerapkan aturan ini, penghematan anggaran negara cukup signifikan. “Besar dong (penghematannya), sekarang yang mengisi BBM bukan hanya mobil biasa dan mewah. Semua roda 4 selain pelat kuning larang aja pakai premium,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus bisa menerapkan aturan ini agar angka subsisi energi khususnya BBM bisa dijaga. Pada akhirnya, kondisi fiskal tetap sehat. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan ditolak keras oleh masyarakat.
”Umumkan dulu, soal menolak nanti kita tentukan,” pungkasnya.
(mdk/oer)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot
MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaPakar Keselamatan: Jangan Ubah Kondisi Dalam Mobil Dengan Gelar Kasur saat Mudik
Jangankan gelar kasur dan tiduran, duduk tidak pakai safetybelt saja bahaya banget
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaAsal Usul Pelabuhan Merak Banten, Dulu Dipakai Belanda untuk Redam Pemberontakan Rakyat
Begini cerita awal pelabuhan Merak yng dipakai Belanda untuk meredam pemberontakan rakyat.
Baca SelengkapnyaKonsumsi Pertamax Naik 7,2 persen saat Libur Nataru, Pertalite Hanya 4,7 Persen
Kenaikan penyaluran untuk BBM gasoline di Nataru 2023/2024 mengalami kenaikan hingga 4,6 persen.
Baca SelengkapnyaTak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca Selengkapnya