Mantan Dirjen Pajak Sosialisasikan SIN Kepada Wisudawan STPI
Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo menyebutkan kesadaran akan fungsi sentral pajak bagi kemajuan Indonesia perlu terus digaungkan. Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi inklusi pajak dan SIN pajak bertajuk “Memberantas Korupsi Secara Sistemik” kepada civitas akademika dan para wisudawan STPI, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (23/11).
Hadi memaparkan secara konseptual dan terstruktur grand strategy untuk mencapai amanat konstitusi negara mewujudkan masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Keadilan dan kemakmuran hanya dapat diwujudkan apabila berbagai kecurangan termasuk korupsi dapat diberantas secara sistemik,” kata dia.
Menurutnya, kunci dari grand strategy ini terletak pada transparansi. Adapun kendala utama tidak dapat terwujudnya transparansi bersumber pada kerahasiaan.
Kendala tersebut meliputi beberapa pasal pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, UU Nomor 68 Tahun 1983 tentang Deposito, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Beberapa hal dalam UU tersebut bersifat rahasia. Misal dalam kegiatan pencucian uang dan transaksi mencurigakan tidak dapat diakses pajak karena termasuk rahasia bank.
Berkaca pada sejarah perpajakan di Indonesia pada tahun 1965, ketika itu terbit Perpu Nomor 2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 dengan bunyi Pasal 12 ayat (2).
“Untuk pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan Perpu ini, Bank-bank memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara,” ujarnya.
Transparansi rupa-rupanya telah diterapkan di Indonesia sejak awal Republik ini berdiri. Pemisahan tupoksi Pemungutan Penerimaan oleh Menteri Iuran Negara (MIN) dengan tupoksi Pengeluaran dan Belanja Negara oleh Menkeu juga dilakukan Presiden Soekarno untuk menciptakan pengelolaan Keuangan Negara yang benar, sehat dan akuntabel.
Hadi mengatakan kita harus belajar dari sejarah, merangkai dan menjalankan grand strategy untuk menghapus kendala kerahasiaan dengan meluncurkan Reformasi Perpajakan Tahun 2001 yang terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002 dengan fokus utama pada pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi dan on-line antar unit-unit terkait.
“Kebijakan ini merupakan cikal bakal program yang disebut Single Identity Number (SIN),” ujarnya.
SIN Setara Pengamanan AS
SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.
Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi terpaksa jujur secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.
SIN sebagai sistem manajemen aset informasi akan menciptakan keterhubungan (integrasi) seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat sehingga pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi terpaksa jujur otomatis terwujud secara sistem. SIN adalah solusinya!.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaTepis Isu Menteri PDIP di Kabinet Jokowi Bakal Mundur, Hasto Singgung Zaman Soeharto
Sejumlah menteri di Kabinet Jokowi yang berasal dari PDI Perjuangan dikabarkan bakal mundur
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaNasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik
Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca Selengkapnya