Manjakan eksportir, pemerintah siap ubah regulasi
Merdeka.com - Dalam pertemuan dengan tiga menteri yakni Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dan Menteri Keuangan Chatib Basri, sejumlah eksportir mengeluhkan ketatnya peraturan untuk aktivitas ekspor.
Mereka menilai hal itu justru bertentangan dengan niat pemerintah menggenjot ekspor dan pendapatan negara dari sektor ini. Hal itu direspon positif oleh pemerintah. Bahkan, pemerintah menyatakan untuk mengubah aturan jika memang diperlukan.
"Sepanjang itu dalam PP, Perpres dan Keppres, kalau memang urgent diubah, kita siap melakukannya," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/9).
Selain itu, kata dia, pemerintah juga memberi perhatian pada keluhan pengusaha terkait banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Untuk mengantisipasinya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan barang impor.
"Impor yang tidak penting-penting, tidak dimasukkan. Kemudian, pelabuhan dijaga supaya tidak ada penyelundupan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengajak Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menemui eksportir. Ratusan eksportir yang berniat meningkatkan ekspor hingga akhir tahun dijanjikan berbagai insentif, terutama soal peraturan menteri.
Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, beberapa eksportir meminta relaksasi bea ekspor yang didasarkan pada undang-undang. Untuk permintaan seperti itu, dia tidak mau berjanji. Beda halnya jika peraturan yang diharapkan lebih longgar berasal dari peraturan menteri atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami minta (eksportir) realistis, sebaiknya kita fokus pada peraturan menteri karena itu diselesaikan dalam waktu singkat. Tentu ada hal-hal besar tapi itu membutuhkan UU, dan itu makan waktu," kata Chatib.
Salah satu contoh relaksasi yang bisa dilakukan, kata Chatib, adalah mengubah struktur Pajak Pertambahan Nilai (PPn) saat ini membuat impor lebih menguntungkan dari ekspor.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaBea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaCara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global
Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya