Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD sebut Wamen ESDM tak bisa baca putusan MK

Mahfud MD sebut Wamen ESDM tak bisa baca putusan MK Mahfud MD. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pernyataan yang dilontarkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini tentang kesalahan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas berbuntut panjang. Pernyataan Rudi langsung ditanggapi oleh Ketua MK Mahfud MD.

Mahfud balik menuding Rudi Rubiandini tidak bisa membaca hasil putusan MK terkait pembubaran BP Migas.

"Saya baca banyak twitter hari ini, siapa tuh, wamen ESDM yang mengatakan putusan BP Migas itu salah karena menggunakan data yang salah. Bahwa negara menerima 12 persen, seharusnya 80 persen. Yang ingin saya katakan itu yang dikatakan Wamen ESDM itu tak ada dalam putusan MK," tegas Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (5/12).

Mahfud menyebutkan, pernyataan yang disampaikan Rudi tidak tercantum pada putusan MK. Kalau pun dalam putusan tersebut tertulis mengenai penerimaan negara sebanyak 12 persen, maka hal tersebut merupakan fakta yang terungkap selama persidangan, bukan pendapat hakim MK.

Mahfud menjelaskan, seluruh pernyataan yang dikemukakan selama persidangan atau duduk perkara harus ditulis dalam berita acara dan dimasukkan ke dalam putusan. Setelah itu, majelis hakim konstitusi akan memberikan pertimbangan hukum yang dimasukkan ke dalam pendapat mahkamah dan amar putusan.

Di pendapat mahkamah dan amar putusan, kata Mahfud, tidak ada sama sekali soal angka-angka itu.Mahfud menilai, wamen ESDM genit dalam memberikan pernyataan. "Dia salah baca, tidak tahu caranya membaca. Agak genit pernyataannya. Ya ampun katanya kan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menilai, putusan MK yang menyebutkan bahwa BP Migas tidak memihak kepentingan nasional sebagai pandangan yang salah. Terlebih, salah satu pertimbangan MK membubarkan BP Migas karena sumbangan terhadap APBN selalu turun.

"Mengambil angka 12 persen, itu yang salah. Negara mendapatkan hampir 80 persen dari pengelolaan migas," ujar Rudi dalam diskusi publik bertajuk 'Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK' di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12).

Rudi menambahkan, BP Migas tidak menyerahkan kuasa perminyakan atas blok migas pada kontraktor, negara masih memiliki kekayaan alam 100 persen. Kontraktor hanya mendapatkan bagi hasil dari kegiatan pertambangan yang mereka lakukan.

"Posisi kontraktor hanya tukang cangkul yang mencangkulkan, baru negara yang men-share," tegasnya.

Selain itu, Rudi menambahkan, uang yang diberikan BP Migas kepada para kontraktor sebagai bagi hasil kegiatan pertambangan merupakan hal yang wajar. Sebab, Indonesia belum memiliki teknologi untuk mengeksplorasi sendiri kekayaan alamnya, sehingga masih membutuhkan bantuan dari kontraktor asing.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang

Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat

Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat
Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat

Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Minta Pemuda Jangan Pilih Pemimpin Tak Sesuai Visi Misi: Dia Junjung HAM Padahal Melanggar
Mahfud MD Minta Pemuda Jangan Pilih Pemimpin Tak Sesuai Visi Misi: Dia Junjung HAM Padahal Melanggar

Mahfud MD menekankan pemuda memilih sosok pemimpin yang memilik rekam jejak yang bagus.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ucapkan Terima Kasih pada Jokowi, Sinyal Mundur dari Menko Polhukam?
Mahfud MD Ucapkan Terima Kasih pada Jokowi, Sinyal Mundur dari Menko Polhukam?

Mahfud MD mengaku bersyukur, telah diberikan amanah sebagai Menteri

Baca Selengkapnya