Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPS: Penempatan Dana Bukan untuk Menyelamatkan Bank

LPS: Penempatan Dana Bukan untuk Menyelamatkan Bank halim alamsyah. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menegaskan bahwa penempatan dana oleh LPS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 33 Tahun 2020 bukan untuk menyelamatkan bank.

"Penempatan dana ini sifatnya sementara, tidak untuk menyelamatkan bank. Sekali lagi jangan sampai ini disalah-artikan kalau penempatan dana ini untuk menyelamatkan bank, tidak. Ini hanya untuk sementara, sementara dalam konteks untuk mengatasi gangguan yang terdapat di sistem keuangan," ujar Halim saat jumpa pers secara daring di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (24/7).

Halim mencontohkan, bank-bank yang sebetulnya masih sanggup membayar utang (solvent) tetapi tidak likuid karena terkendala Pasar Uang Antar-Bank (PUAB) yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. LPS mengambil peran di sini.

"Karena berbagai hal, pasar uang antar-bank tidak bisa memberikan money market line kepada bank tersebut, sementara akses terhadap BI juga terbatas. Di situlah peran dari LPS untuk menempatkan dananya secara sementara, selama-selamanya hanya enam bulan," kata Halim.

Adapun persyaratan bagi bank agar bisa mendapatkan dana dari LPS yaitu pertama adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat membantu likuiditas bank.

Kedua, bank berada dalam status pengawasan baik itu Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) mengarah ke Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) atau bank sudah dalam status BDPK.

Ketiga, bank kesulitan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, dan/atau pemegang saham secara tidak wajar (fraud).

Keempat, bank tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.

Kelima, ada surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan bank.

"Ada analisis kelayakan yang dilakukan OJK dan akan diserahkan dari OJK ke LPS, yang akan digunakan rekomendasi tersebut sebagai salah satu dasar LPS menempatkan dana ke bank," ujar Halim.

Ajukan Permohonan

Bank yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana dari LPS dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan LPS.

Halim menambahkan untuk memitigasi risiko terkait penempatan dana ke bank, LPS akan meminta penjaminan baik dari aset pemegang saham pengendali ataupun aset dari bank yang bisa berwujud surat berharga, kredit, maupun aktiva tetap.

Penggunaan dana oleh bank, lanjut Halim, tentunya harus diawasi agar sesuai dengan tujuan. Karena bank masih dalam pengawasan OJK, tentunya penggunaan dana tersebut juga hari per hari akan dipantau oleh OJK. LPS dapat melakukan pemeriksaan, tapi tidak bisa sendirian melainkan harus bersama OJK.

"Dengan demikian kita berharap, mulai dari penempatan, penggunaan, serta pengawasannya, kita beharap bank ini bisa dapat keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," kata Halim.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut

Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut

Data LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024

Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024

Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya