LPS Hanya Sanggup Selamatkan Nasabah 5 Bank Jika Bangkrut Akibat Corona
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tengah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga agar perbankan Indonesia selamat dari gempuran pandemi Virus Corona. Namun, jika suatu saat terjadi kesulitan likuiditas maka pihaknya hanya mampu menyelamatkan 4 sampai 5 bank.
"4 hingga 5 bank masih bisa ditangani LPS. Tetapi kalau sudah masuk ke bank besar, atau bank sistemik, saya rasa sudah tidak mungkin LPS punya kemampuan keuangan," ujar Halim dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (9/4).
Halim mengatakan, pihaknya sudah mengelompokkan bank sesuai dengan kondisi keuangannya. Hal tersebut juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menempatkan bank sesuai dengan modal inti yang dikenal dengan BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha).
"Terkait strategi LPS dengan kemungkinan memburuknya situasi, bahwa dalam kondisi normal kami mengarahkan satu bank kecil dan satu bank besar. Kriterianya? Kami mengikuti OJK bank kecil adalah BUKU 1 dan bank besar bisa BUKU 3 dan 4," jelasnya.
Gadai Surat Utang ke Bank Sentral Raih Pendanaan
Untuk memperoleh modal dalam menyelamatkan bank, LPS sudah merancang strategi melakukan gadai ulang atau repo (repurchase agreement) surat berharga terhadap Bank Indonesia. "Kami membagi menjadi dua, kami akan bagi Rp 60 triliun untuk kita gadai ulang atau repo ke Bank Indonesia. Karena BI tidak mau berikan pinjaman langsung ke LPS, tapi jaminan surat berharga ke pemerintah," jelasnya.
Halim melanjutkan, KSSK terutama LPS dan OJK terus berupaya mendesain agar bank tetap aman. "Berdasarkan stress test, sudah masuk ke wilayah yang bisa dikatakan sistemik, kami sedang merancang aturan main, bagaimana OJK dan LPS itu bisa mengusulkan adanya meeting yang sifatnya tidak normal," paparnya.
Namun demikian, hingga kini kedua lembaga tersebut belum menetapkan seperti apa kriteria bank yang dikategorikan menjadi bank gagal dengan likuiditas tak normal. Hal ini masih akan terus dibahas antara LPS dan OJK.
"Tinggal kami duduk bersama, kriteria dari kacamata LPS dan OJK sudah wajib didiskusikan di KSSK, nanti KSSK yang akan menentukan. Kalau diserahkan ke LPS harus dinyatakan sebagai bank gagal, konsekuensinya banyak, kita harus hati-hati," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPenyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaSosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia
Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaTabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut
Data LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaJika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera
Bank memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa properti yang mereka biayai dengan KPR terlindungi dengan baik melalui asuransi harta benda.
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca Selengkapnya