LPS: 20 Bank Umum dan 124 BPR Sudah Manfaatkan Relaksasi Denda Telat Bayar Premi
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, menyebut sudah ada 20 bank umum yang menunda pembayaran premi penjaminan per Agustus 2020. Begitu juga dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Atas keterlambatan ini, terdapat 20 bank umum dan 124 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8).
Sejak Juli 2020, LPS membebaskan denda bagi bank yang telat membayar premi penjaminan selama enam bulan ke depan. Adapun premi penjaminan LPS adalah 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.
LPS sendiri berkomitmen memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan kepada perbankan di tengah pandemi Covid-19 ini. Tujuannya untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada bank dalam mengelola likuiditas.
Halim menilai penyampaian laporan keuangan perbankan per 22 Agustus 2020 sudah tepat waktu. Menurutnya, hal ini mencerminkan kinerja perbankan yang tetap baik di tengah tekanan akibat pandemi.
"Kebijakan relaksasi laporan data per 22 Agustus, hampir seluruh bank tetap sampaikan laporan keuangan mereka tepat waktu. Ini menunjukkan bank-bank nasional kita tetap bekerja dengan baik walaupun di tengah pandemi COVID-19," jelasnya.
Kondisi Perbankan Masih Baik
Meski demikian, kondisi perbankan secara umum dinilai masih baik. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kecukupan modal (CAR) perbankan nasional masih kuat di level 22,59 persen, bahkan meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 22,14 persen.
Sementara rasio intermediasi (LDR) semakin longgar di angka 88,64 persen per Juni 2020, turun dibandingkan sebulan sebelumnya yang tercatat 90,42 persen.
Namun untuk rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) per Juni 2020 tercatat 3,11 persen (gross), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di posisi 3,01 persen (gross). Sedangkan untuk NPL nett pada Juni 2020 sebesar 1,13 persen, justru turun tipis dari periode bulan sebelumnya 1,17 persen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaTabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut
Data LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPremi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca Selengkapnya