Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lindungi ABK WNI, Pemerintah Percepat Ratifikasi Konvensi ILO 188

Lindungi ABK WNI, Pemerintah Percepat Ratifikasi Konvensi ILO 188 WNI ABK World Dream Tiba di Tanjung Priok. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Persiapan Pengesahan Konvensi International Labour Organization No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing) yang disahkan pada 14 Juni 2007.

Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim, Nixson Silalahi menyampaikan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk melindungi awak kapal perikanan dengan mempercepat ratifikasi konvensi ILO No. 188 tahun 2007 ini.

"Ini menjadi catatan buat kita bersama, memang kita belum meratifikasi, tapi kita punya hak untuk implementasi muatan konvensi tersebut, kalau ada perlakuan yang tidak manusiawi atau perlakuan buruk kepada ABK, negara punya hak untuk penegakan hukum. Konvensi ILO ini di samping mengatur tanggung jawab pemilik kapal penangkap ikan, nahkoda, dan awak kapal, terdapat hak negara anggota untuk perlindungan ABK Kapal perikanan dan penegakan hukum hukum atas pelanggaran hak-hak ABK, sehingga konvensi ini perlu segera diratifikasi," kata dia dalam siaran pers, Rabu (15/7).

Nixson mengatakan, tujuan dari konvensi ini adalah memastikan bahwa awak kapal mempunyai kondisi kerja yang layak di kapal penangkap ikan dalam hal persyaratan minimal untuk bekerja di kapal, persyaratan layanan, akomodasi dan makanan, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perawatan kesehatan dan jaminan sosial.

Mengingat kondisi saat ini, permasalahan ketenagakerjaan di sektor perikanan, khususnya di Indonesia tidak lepas dari maraknya praktik kerja informal, seperti hubungan kerja antara pemilik dengan anak buah kapal (ABK) tidak didasarkan pada kontrak kerja yang jelas. Oleh karena itu, sektor ini tidak memiliki sistem informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, perlindungan, dan pengupahan yang memadai.

"Jadi, ini menjadi catatan penting bagi kita bahwa pentingnya konvensi ILO ini karena kalau kita meratifikasi ini, kita memiliki hak dan kewajiban di mana syarat-syarat itu merupakan peran negara. Memang kita belum ratifikasi tapi kita sekarang sedang mengarah ke sana, kita lihat kewajiban dan agregat yang kita peroleh, alangkah baiknya jika kita melakukan ratifikasi," jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa Indonesia sendiri pada tanggal 7 Mei 2019, telah menyepakati bahwa untuk saat itu belum siap untuk melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO No. 188. Namun, akan dilakukan persiapan ratifikasi dengan optimalisasi pelaksanaan peraturan-peraturan nasional yang mengadopsi ketentuan dalam konvensi tersebut.

Apalagi menurut catatan Kementerian Luar Negeri, selama tahun 2019 terdapat 1.096 kasus kekerasan dan perbudakan yang dialami ABK warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Basiolio Araujo menyatakan harus ada bukti kepedulian negara terhadap para pekerja di sektor perikanan salah satunya melalui ratifikasi Konvensi ILO No. 188 ini. Indonesia perlu meratifikasi konvensi ini bukan karena mengikuti negara lain, namun sebagai kewajiban negara maritim untuk melindungi para ABK.

"Kenapa kita perlu ratifikasi? Itu merupakan tanda bahwa negara peduli dan ingin melindungi tenaga kerja kita. Kita ingin menjual produk perikanan kita tanpa ada isu buruh paksa dan perbudakan. Kita gunakan konvensi ini untuk menekan negara konsumen untuk tidak menerima produk ikan dari negara pencuri ikan," ujarnya.

Asdep Basilio mengungkapkan bila dilakukan ratifikasi, akan ada prinsip no more favourable treatments. Sehingga, Indonesia memiliki kontrol atas kapal-kapal yang merapat ke wilayah Indonesia.

Selain itu, Asdep Basilio menggarisbawahi bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengenal pelaut atau pekerja di atas kapal dan jam kerjanya tidak berlaku untuk pekerjaan di atas kapal (Pasal 77 Ayat 3). Bahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia salah menyebut nomenklatur Pelaut (Istilah Pelaut Awak Kapal/Pelaut Perikanan tidak dikenal dalam konvensi-konvensi internasional).

"Konvensi-Konvensi ILO tidak mengakui Pelaut sebagai Pekerja Migran. Saat ini prioritas Indonesia adalah memberantas praktek ilegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) tapi tidak diiringi dengan pengesahan konvensi/perjanjian internasional dan istilah fishing vessel diterjemahkan sebagai kapal penangkap ikan yang seharusnya kapal perikanan di mana fishing sebagai industri, bukan sebagai penangkapan," tukasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia

Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.

Baca Selengkapnya
Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia

Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia

Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Budi Daya Lobster, Target Bisa Masuk Rantai Pasok Global

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Budi Daya Lobster, Target Bisa Masuk Rantai Pasok Global

KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam sebelumnya telah menandatangani kerja sama perikanan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Wilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.

Baca Selengkapnya
Tiga WNI Meninggal Karena Terseret Banjir Bandang di Malaysia, Jenazah Dimakamkan di Lumajang

Tiga WNI Meninggal Karena Terseret Banjir Bandang di Malaysia, Jenazah Dimakamkan di Lumajang

Ketiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan

Baca Selengkapnya
Pelaku Bentrok Brimob-TNI AL di Pelabuhan Sorong Bakal Dijatuhi Sanksi Tegas

Pelaku Bentrok Brimob-TNI AL di Pelabuhan Sorong Bakal Dijatuhi Sanksi Tegas

Bentrokan antara anggota Brimob Polri dan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Pelabuhan Sorong, Papua Barat, telah diredam.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos

TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos

Ari meminta para pendukung mengajak keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya