Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lengkap, Tutorial Lapor SPT Tahunan Secara Online untuk Karyawan

Lengkap, Tutorial Lapor SPT Tahunan Secara Online untuk Karyawan Pelaporan SPT tahunan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.

Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.

Di era digital ini, pelaporan SPT tidak lagi dilakukan ke kantor pajak. SPT bisa dilaporkan secara daring atau online melalui website www.pajak.go.id. Melansir laman djponline.go.id, saat melaporkan SPT tahunan, WP harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. Setelah mendapatkan e-FIN, Anda baru bis melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filling.

Sejak adanya sistem e Filing pajak, wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak. Cukup menghubungkan dengan internet, wajib pajak dapat lapor kapan saja dan di mana saja. Tentu saja, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.

Melalui sistem e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dianggap tersimpan lebih aman dalam jangka waktu lama. Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP.

Lalu bagaimana cara melaporkan SPT tahunan secara online, simal ulasannya berikut ini:

Cara Mendapatkan e-FIN

e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan syarat utama untuk bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing. Bagi Anda yang belum mendapatkan e-FIN, WP dapat mengajukannya secara online lewat email atau nomor WhatsApp KPP terdaftar.

Informasi kontak KPP di seluruh Indonesia bisa Anda lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Langkah ertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

2. Lalu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.

4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Mengisi e-Filling

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dan real time. Pelaporan SPT ini bisa dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id

Berikut ini cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:

1. Pertama, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id

2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Masukkan password beserta kode keamanan.

4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.

5. Pilih menu e-Filling, lalu klik Buat SPT, dan jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT secara lengkap.

6. Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah terjawab, lanjutkan klik SPT yang akan dibuat. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya.

7. Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dan masukkan data SPT yang ingin dilaporkan.

8. Setelah itu, ambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar dan masukkan kode verifiksi, lalu klik Kirim SPT.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya