Lembaga Pengelola Investasi Tetap Beroperasi Meski UU Cipta Kerja Direvisi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap beroperasi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MK) setelah Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus alias (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam peraturan presiden (PP) yang telah ditetapkan sebelum adanya MK," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (29/11).
Saat ini pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun kepada LPI.
Pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain operasional LPI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan Online Single Submission (OSS), serta ketenagakerjaan.
Terkait KEK, telah dibentuk empat KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi kurang lebih Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.
Kemudian pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan," ujar Menko Airlangga.
Adapun OSS telah diterbitkan sebanyak 379.051 sejak 4 Agustus sampai 31 Oktober 2021, yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (satu persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaTerima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri
Jokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Investasi Manufaktur Indonesia Melonjak Berkat Hal Ini
Kerap kali peraturan atau regulasi yang sudah diputuskan di level pusat tidak dapat dijalankan di level daerah karena alasan-alasan tertentu.
Baca Selengkapnya4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.
Baca SelengkapnyaCara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaPatut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenko Perekonomian: Pengusaha Tahan Investasi Sampai Ada Presiden Terpilih
Memasuki tahun politik 2024, banyak investor yang mempertanyakan peluang berinvestasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya