Lebarkan Defisit APBN, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Perppu
Merdeka.com - Badan Anggaran DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangi Covid-19.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah mengatakan, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang tersebut terutama di dalam isi penjelasannya. Terutama revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari sebelumnya di 3 persen menjadi lebih besar lagi.
"Kelonggaran defisit dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (24/3).
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.
Poin Penting
Adapun poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Menurut dia pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.
"Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan," tandas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAPBN Surplus Rp22 Triliun, Sri Mulyani: Didorong Pendapatan Negara Rp493 Triliun
Namun demikian, pendapatan negara mengalami kontraksi sebesar 5, 4 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya