Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Layanan Pensiun PNS Dipangkas dari 5 Hari Jadi 1 Hari Kerja

Layanan Pensiun PNS Dipangkas dari 5 Hari Jadi 1 Hari Kerja PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemangkasan layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Salah satunya yakni layanan pensiun.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyampaikan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN. Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

"Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin," terangnya dikutip dari laman BKN di Jakarta, Sabtu (19/11).

Terkait target pemangkasan layanan pensiun PNS, Anjaswari menyebutkan bahwa salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun ini berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang sebelumnya membutuhkan 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat

Tak hanya itu, SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

"Terobosan pemangkasan layanan ini sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat,” katanya.

Permudah Layanan Kepegawaian

Selain itu Anjaswari juga menjelaskan proses layanan pensiun PNS yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut BKN diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian. Namun pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN ini menurut Anjas adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun. Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati berharap dengan diadakanya Bimtek ini dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS.

"Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN," imbuhnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Selesaikan 190 Proyek Strategis Nasional dari 2016-2023, Nilai Investasi Rp1.515 Triliun

Pemerintah Jokowi Selesaikan 190 Proyek Strategis Nasional dari 2016-2023, Nilai Investasi Rp1.515 Triliun

Estimasi total serapan tenaga kerja langsung (direct) secara kumulatif dari penyelesaian 190 PSN tersebut mencapai 2,71 juta orang.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen

Menteri Anas juga membongkar alasan mengapa perekrutan CPNS dilakukan lebih cepat.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemindahan PNS ke IKN Nusantara Bertahap Hingga 2029

Info Terbaru: Pemindahan PNS ke IKN Nusantara Bertahap Hingga 2029

Untuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/ lembaga, yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara

Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara

Pemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.

Baca Selengkapnya