KSPI Ngotot Minta UMP 2023 Naik 13 Persen, Ini Alasannya
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikeras meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen. Permintaan ini lebih tinggi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen.
"Kalau ditanya sikap organisasi serikat buruh, sikap kami (UMP 2023) tetap naik 13 persen," tegas Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (28/11).
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. KSPI memproyeksikan, inflasi diperkirakan mencapai 6,5 persen akibat dampak kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.
"Kenaikan harga BBM telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh. Setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berkisar 4,9 persen. Maka jika ditotal didapat angka 11,4 persen."Kemudian, ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13 persen," ujar Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. KSPI juga menolak skema penggunaan peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun depan.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemenaker melalui akun instagramnya @kemnaker, dikutip Minggu (27/11).
Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Upah Minimum Provinsi (2023) ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca Selengkapnya