Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI Khawatirkan Peningkatan Aksi PHK 2 Bulan Mendatang Imbas Corona

KSPI Khawatirkan Peningkatan Aksi PHK 2 Bulan Mendatang Imbas Corona Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasakan kekhawatiran akan meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam dua bulan ke depan. Apabila tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mencegah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

"Bisa saja di DKI akan ada penambahan jumlahnya pekerja yang di PHK dari perusahaan garmen dan tekstil yang ada di wilayah Pulogadung, Cakung, Cilincing, hingga Marunda," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/4).

"Apalagi juga ada kabar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, saat ini sudah terdapat ribuan orang buruh ter-PHK," imbunya.

Menurutnya, setidaknya ada dua ancaman serius yang dihadapi para pekerja atau buruh di Indonesia, yakni pertama potensi hilangnya nyawa buruh karena masih diharuskan bekerja dan tidak diliburkan ketika yang lain melakukan physical distancing untuk menghindari penularan virus covid-19. Kedua, darurat PHK yang akan mengancam kelangsungan hidup, puluhan hingga ratusan ribu buruh.

Oleh karena itu, KSPI sebagai perwakilan kaum pekerja ataupun buruh, menyuarakan 7 tuntutan terhadap para pengusaha dan pemerintah guna meringankan beban buruh disaat wabah corona melanda berbagai daerah di nusantara, yakni:

1) Saat yang tepat untuk menurunkan biaya produksi dari perusahaan swasta dengan mengatur ulang sistem kerja buruh, namun tetap membayar upah penuh.

"Bisa libur bergilir. Sehingga ada penghematan listrik, cattering, dan lainnya. Toh omzet juga sedang turun," kata Iqbal

2) Pemerintah diminta mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter agar nilai tukar Rupiah tidak semakin melemah dan indeks harga saham gabungan tidak anjlok.

3) Pemerintah diharapkan segera membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku (sepanjang bahan baku tersebut tidak tersedia di Indonesia), khususnya untuk industri padat karya. Misalnya dengan menerapkan bea masuk impor nol rupiah dan tidak ada beban biaya apapun kepada barang impor.

"Karena bisa jadi, dalam situasi sulit ini, industri akan mencari bahan baku dari negara yang belum terkena corona," imbuh dia

4) Memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain. Di sisi lain, akan membantu dunia usaha, karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah. "Seperti di Inggris," ujar dia.

5) Memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang terdampak, agar mereka bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona. Seperti menghapus bunga pinjaman bank bagi pengusaha di sektor pariwisata atau menghapus pajak pariwisata dan memberikan kelonggaran cicilan utang untuk menunda selama setahun tidak membayar cicilan.

6) Segera menurunkan harga BBM premium agar masyarakat menengah ke bawah termasuk para buruh meningkat daya belinya. Selain itu, harga gas industri segera diturunkan, agar ongkos produksi pabrik bisa turun. dan

7) Mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan dana cadangan dari bunga deposito dana peserta dan dana JKK untuk membantu para buruh yang terdampak .

"Baru-baru ini Disnakertrans Jawa Barat menyampaikan, sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena PHK," pungkasnya.

162.416 Pekerja Jakarta di PHK

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, melalui akun resmi instagram @disnakertrans_dki_jakarta pada Minggu (4/4), mengumumkan sebanyak 162.416 pekerja di wilayah ibu kota Jakarta terkena PHK dan dirumahkan sementara waktu akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Angka tersebut berasal dari 18.045 perusahaan. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan terkena PHK dan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu.

Dalam captionnya data tersebut dihimpun dari alamat portal bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 dan email disnakertrans@jakarta.go.id , yang telah resmi ditutup pada Sabtu (4/4).

Pihak disnaker DKI Jakarta juga mengklaim saat ini tengah menghimpun data para pekerja yang telah dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, saat dikonfirmasi oleh Merdeka.com hingga Senin siang (6/4) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah belum memberikan jawaban terkait tingginya jumlah pekerja di wilayah ibu kota yang menjadi korban PHK ataupun dirumahkan, sekaligus memuncaki daftar tertinggi di Indonesia untuk sementara waktu.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP