KSPI Apresiasi Langkah Pemerintah Revisi Aturan Pencairan JHT
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Melalui revisi, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun
Menurut Said, langkah tersebut menunjukkan pribadi Menaker Ida yang tidak anti kritik. Hal ini lantaran merespon aspirasi kaum buruh yang menolak pencairan dana JHT di usia 56 tahun.
"Hari ini ibu menteri mengundang kami untuk berdialog khususnya soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kami ucapkan terima kasih karena ibu tidak anti kritik, dan mau menerima aspirasi kami," ucapnya dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia mengaku mendukung langkah Menaker dalam merevisi (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Mengingat, proses revisi juga memangkas persyaratan administrasi untuk mencairkan dana JHT.
"Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah clear, yaitu kembali dan menyempurnakan apa yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Jadi, ini istilah revisi itu penyempurnaan (aturan)," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022. Hal ini mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.
"Manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan, sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun," kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3).
Menaker Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta cukup dengan KTP atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang dulunya tiga (persyaratan administrasi) jadi dua. Bukti itu kalau tidak ada KTP, bisa pakai identitas yang lainnya," bebernya.
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kapolri mengatakan kriteria pemimpin selanjutnya harus mampu meneruskan estafet kepemimpinan Jokowi
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya