Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI Apresiasi Langkah Pemerintah Revisi Aturan Pencairan JHT

KSPI Apresiasi Langkah Pemerintah Revisi Aturan Pencairan JHT Presiden KSPI, Said Iqbal. ©2020 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Melalui revisi, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun

Menurut Said, langkah tersebut menunjukkan pribadi Menaker Ida yang tidak anti kritik. Hal ini lantaran merespon aspirasi kaum buruh yang menolak pencairan dana JHT di usia 56 tahun.

"Hari ini ibu menteri mengundang kami untuk berdialog khususnya soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kami ucapkan terima kasih karena ibu tidak anti kritik, dan mau menerima aspirasi kami," ucapnya dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3).

Dia mengaku mendukung langkah Menaker dalam merevisi (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Mengingat, proses revisi juga memangkas persyaratan administrasi untuk mencairkan dana JHT.

"Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah clear, yaitu kembali dan menyempurnakan apa yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Jadi, ini istilah revisi itu penyempurnaan (aturan)," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022. Hal ini mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

"Manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan, sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun," kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3).

Menaker Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta cukup dengan KTP atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang dulunya tiga (persyaratan administrasi) jadi dua. Bukti itu kalau tidak ada KTP, bisa pakai identitas yang lainnya," bebernya.

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan, Gus Imin: Keberhasilan Dijaga, Kegagalan Dirombak
Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan, Gus Imin: Keberhasilan Dijaga, Kegagalan Dirombak

Sebelumnya Kapolri mengatakan kriteria pemimpin selanjutnya harus mampu meneruskan estafet kepemimpinan Jokowi

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya