KPPU awasi open access pipa gas supaya persaingan tetap sehat
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sedang fokus mengkaji praktik bisnis di lima sektor usaha, salah satunya energi. Kebijakan pemerintah, sampai dengan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta tak luput dari pengamatan lembaga ini.
Tak terkecuali kebijakan pembukaan jaringan pipa gas untuk semua pihak (open access) yang sedang ramai disoroti karena muncul penolakan PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) selaku si empunya pipa.
Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan pihaknya sebetulnya tak hanya meneliti 'open access'. Pengawasan terhadap aturan menteri ESDM itu dilakukan karena kebijakan tersebut masuk dalam proses hilir industri minyak dan gas (migas) yang sedang ditelaah.
"Jadi kita tidak bicara hanya open access, KPPU salah satu fokusnya sekarang ini adalah mengawasi sektor energi. Sebetulnya open access hanya satu bagian kecil, kita mau sengaja komprehensif, kebetulan saja isu ini sedang populer," ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu (16/11).
Sesuai tugasnya, lembaga ini bakal memastikan apakah langkah pemeritah meminta PGN membuka jaringan pipa gasnya sudah sesuai kaidah persaingan usaha yang sehat. Hasil dari kajian ini rencananya bakal diberikan pada pemerintah pusat dalam bentuk rekomendasi teknis, paling lambat akhir tahun nanti.
"Kita lihat apakah penerapannya menguntungkan masyarakat, distributor gas, atau ada kepentingan broker. Tapi kita enggak boleh buru-buru, paling tidak akhir tahun nanti saran kita sudah berikan," kata Kamser.
Sekilas, kebijakan pemerintah meliberalisasi jaringan pipa gas cukup kontradiktif dengan amanat undang-undang dasar. Kamser menilai, infrastruktur sektor strategis seperti energi seharusnya dikuasai sepenuhnya oleh negara.
Kebijakan energi selama ini, menurut Kamser, memang dibenarkan untuk berlangsung dalam situasi monopoli natural karena dijamin UUD. Oleh sebab itu penguasaan oleh PGN ataupun Pertamina dalam rantai pasokan migas tak masuk wilayah KPPU.
"Seharusnya semua infrastruktur dikuasai negara, kendati bisa saja nantinya diliberalisasi. Namun, liberalisasi infrastruktur bisa berjalan ketika sudah adanya infrastruktur yang terintegrasi," ungkapnya.
Dasar hukum open access pipa PGN adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 Tahun 2009. Perusahaan pelat merah ini diminta menyalurkan gas bagi sektor industri, dengan melibatkan unsur swasta lainnya, mulai akhir Oktober 2013.
PT Pertamina, melalui anak perusahaan Pertagas beberapa kali mendesak agar kebijakan ini segera direalisasikan.
Sebaliknya, PGN menilai beleid tersebut tak cuma menghambat bisnisnya, namun juga mengancam proses pembangunan infrastruktur gas. Head of Corporate Communication Vice President PGN Ridha Ababil curiga kebijakan ini dibuat pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu atau trader gas.
"Ini ada kepentingan tertentu untuk menyalurkan gas ke pihak tertentu. Pembangunan infrastruktur gas kalau seperti jalan tol banyak yang bangun. Di Indonesia yang banyak trader gas tanpa ada kesediaan membangun infrastruktur yang terhubung," kata juru bicara PGN Ridha Ababil.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mencari solusi supaya open access tak merugikan pihak manapun. Apalagi pernyataan pers PGN dan Pertagas memunculkan kesan 'perang dingin' dipicu oleh kepentingan masing-masing atas beleid tersebut.
"Soal dampak open access terhadap PGN sedang kami bahas, baik PGN dan Pertagas itu kan kantong kiri dan kantong kanan pemerintah, tinggal mana yang terbaik untuk keduanya, untuk konsumen, kita cari jalan yang terbaik," kata Menteri ESDM Jero Wacik beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Migas masih defisit, menkeu ogah sebut kenaikan harga BBM gagalRAJA siapkan Rp 300 M bangun pipa dan akuisisi perusahaan gasTahun depan, RAJA targetkan pendapatan naik 61,4 persen
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaPendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK
Identifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaPemerintah Masih Verifikasi 7,1 Juta Konsumen LPG 3 Kg, Ada Kebocoran?
Pemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaHarga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya
Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca SelengkapnyaIngat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaJaga Keandalan Operasi Gas Bumi, PGN Siapkan Tim Penanganan Gangguan Siaga 24 Jam
Jika terjadi gangguan pasokan gas, portofolio LNG dapat dimanfaatkan untuk menjaga layanan penyaluran gas bumi.
Baca SelengkapnyaTernyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Pemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca Selengkapnya