Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koperasi besar ini terancam gagal bayar dana anggota

Koperasi besar ini terancam gagal bayar dana anggota Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu koperasi besar di Indonesia, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal mengembalikan dana anggotanya. Gonjang ganjing dalam koperasi ini dimulai dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan oleh salah satu nasabah Surabaya di Pengadilan Niaga Semarang, pada Mei 2015.

Merasa tidak mendapat respon dari pengurus koperasi, maka hakim memasukkan status koperasi tersebut ke dalam PKPU Sementara, dan menunjuk tim pengurus. Kuasa Hukum KSP Intidana, Pramudya, mengatakan pengurus tidak merespon karena gugatan PKPU tersebut didasarkan dari sertifikat simpanan berjangka fiktif. "Karena telah terjadi pencurian sertifikat pinjaman yang dilakukan oleh kepala cabang Surabaya," ujar Pramudya lewat rilis, Senin (18/01).

Oleh sebab itu KSP Intidana telah melaporkan kasus pencurian sertifikat tersebut ke kepolisian. Pengadilan juga telah memutuskan kepala cabang Surabaya melakukan perbuatan pidana. Namun peristiwa gugatan dari nasabah tersebut berbuntut panjang. Alasannya, tim pengurus dalam perkara tersebut telah memasukkan ke media untuk mengundang para kreditur lainnya.

Walaupun akhirnya kasus bisa diselesaikan secara damai, namun telah terjadi keresahan pada anggota koperasi sehingga beramai-ramai menarik dana simpanannya secara bersamaan. Menghadapi tekanan tersebut, pengurus koperasi mencoba bertahan dan telah mengeluarkan dana simpanan sekitar Rp 200 miliar. Tetapi tekanan tetap berlangsung sehingga koperasi mengalami kesulitan dana segar.

Walhasil, pada Agustus lalu timbul gugatan PKPU lain di Pengadilan Niaga Semarang dengan Nomor 10/Pdt.sus-PKPU/2015/PN Niaga Semarang. Karena sidang tidak mencapai kesepakatan damai, maka Majelis Hakim menempatkan KSP Intidana ke dalam status PKPU Sementara dan membentuk Tim Pengurus. Di samping itu, guna mempermudah pembahasan perdamaian majelis Hakim Membentuk Panitia Kreditur Nasional beranggota 17 orang.

Setelah melalui berbagai pembahasan, pada 7 Desember 2015 dicapai perdamaian yang disepakati antara pengurus KSP Intidana, sebagian besar Panitia Kreditur Nasional dan wakil-wakil anggota di tiap regional. Berdasarkan kesepakatan tersebut, majelis hakim memutus Homologasi dengan mengesahkan akte perdamaian pada 7 Desember 2015. Isinya tentang kewajiban bagi pengurus KSP Intidana untuk mengembalikan dana anggota dalam tenggang waktu 5 tahun secara bertahap, dan menyetujui pula susunan pengurus KSP Intidana periode 2015 sampai dengan 2021.

Namun, kenyataannya beberapa nasabah telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polda Jateng, antara lain adalah calon anggota bernama Heryanto Tanaka yang menempatkan dananya sekitar Rp 34 miliar.

Pada awalnya polisi hanya melakukan penyidikan. Namun pada 17 Desember atau tepat pada hari dijatuhkannya putusan perdamaian oleh Majelis Hakim Perkara PKPU, Ketua KSP Intidana, Handoko, justru menerima panggilan dari Polda Jateng dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan penipuan.

Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Handoko mengajukan Pra Peradilan yang saat ini telah memasuki tahap kesimpulan. "Benar dan semoga dalam minggu ini ada putusan Pra Peradilan. Landasan alat bukti awal yang digunakan untuk menempatkan Handoko sebagai tersangka tidak cukup," terang Kuasa Hukum Handoko, Pramudya.

Menurut dia, perkara perdata ini telah diputus dengan homologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Terhadap putusan tersebut harusnya mengikat para pihak, termasuk Heryanto Tanaka yang juga mendaftar pada rapat verifikasi sebagai kreditur.

Kemelut KSP Intidana tidak hanya terjadi di Pengadilan dan kepolisian, karena saat ini beberapa orang anggota mengaku sebagai pengurus koperasi telah membuka paksa kantor pusat dan beberapa cabang dari KSP Intidana.

Kondisi ini telah membuat resah dari sebagian besar anggota lainnya yang berjumlah 120.000 orang, karena berdasarkan putusan pengadilan, Handoko yang saat ini ditahan di Polda Jateng tetaplah Ketua Koperasi. "Namun, secara tiba-tiba beberapa orang mengaku pengurus koperasi disetujui oleh dinas koperasi mengambil alih kantor dan melakukan aktivitasnya, sehingga siapa yang harus bertanggung jawab atas pengembalian dana nasabah nantinya," ujarnya.

Kuasa Hukum Handoko siang tadi sejatinya sudah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, Siang (18/01) tadi. Mereka mengajukan surat permohonan perlindungan atas terjadinya pelanggaran Ham dan Hukum atas Handoko yang masih ditahan di Polda Jateng dalam kondisi sakit.

"Sementara putusan praperadilan memerintahkan Polda Jateng membebaskan dari tahanan. Surat permohonan juga sudah diajukan ke Polda namun tidak ditanggapi," terang Pram. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP